Minggu, 17 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-10 (Syariah)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
NPM : 10208559
KELAS : 3EA10
MATERI TUGAS KE -10

SYARIAH

Kata syariah yang sering kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus kita pahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh kita pahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.

Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab .[1] secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumbr air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah,[2] bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan).

Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus.[3] Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu. Suatu istilah, sering dipakai untuk menyebut pengertian tertentu yang berbeda dari arti bahasanya. Lalu arti baru itu biasa dipakai dan mentradisi. Akhirnya setiap kali disebut istilah itu, ia langsung dipahami dengan arti baru yang berbeda dengan arti bahasanya.

Contohnya kata shalat, secara bahasa artinya doa. Kemudian syariat menggunakan istilah shalat untuk menyebut serangkaian aktivitas mulai dari takbirat-ul ihram dan diakhiri salam, atau shalat yang kita kenal. Maka setiap disebut kata shalat, langsung kita pahami dengan aktivitas shalat, bukan lagi kita pahami sebagai doa.
Kata syarî’ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.[4] Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.[5]

Pengertian syariat Islam bisa kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allah (berserah diri kepada Alah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :
] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا [
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 3)

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah

Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank. Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-9 (Dana Pihak Ketiga)

NAMA: HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI TUGAS KE- 9

Peran Dana Pihak Ketiga

Peran dana pihak ketiga dalam perbangkan maupun mikro finance sangat diutuhkan dalam mencari sumber kredit bagi Rumah Tangga Miskin dan UMKM, karena ternyata bukti bahwa NPL mereka cukup rendah. Kemauan pihak Unit Pengelola Kegiatan dan tim Pengelola Kegiatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah nasabah mengikat disamping membentu rakyat miskin, mengembangkan industry mikro, dan merupakan sumber keuntungan yang cukup lumayan. Mengingat bantuan PNPM MD menghadapi beberapa fase yaitu :

1. Fase kelahiran dan kanak-kanak sehingga harus mendapat cekokan dan suntikan dana yang cukup besar yaitu 25% dari 2 Milyar di tahu pertama dan kedua.

2. Fase Remaja, dimana mulai ditinggalkan Induk semang dengan dana etimulan yang lebih kecil, bahkan hanya 500 jita rupiah per kecamatan.

3. Fase Dewas yaitu fase mandiri yaitu mencari sumber pembiayaan sendiri dan mendorong nasabah yang akan meminjam dengan koridor PNPM yaitu system tanggung renteng yang konsisten.

4. Fase pengembangan dengan omset yang efektif tenaga professional perbankan, akurat, efisien, marketable dan sehat serta likuid dengan analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, earning dan Liabilitas ) yang cukup baik. Bahwa suatu tantangan modern dan masyarakat dimana bahwa kinerja sangat dibutuhkan lebih-lebih bergerak dalam bidang mikro finance, selama ini perhitungan provitabilitasnya adala K(1+0,18)t dimana K adalah kredit yang digulirkan per tahun , dan t adalah tahun, harus berubah menjadi provitabilitasnya dan omset harus berdasarkan perhitungan (1/12K+0,015) b dimana menunjukan bahaw proses perguliran harus berubah menjadi bulanan bukan tiap tahun dengan mengendapkan dananya di Bank umum bukan digulirkan ke masyarakat.

Oleh karena itu profesionalitas para ahli manajemen perbankan dan akutansi perbangkan sangat dibutuhkan karena harus melihat kinerja secara tajam dengan melihat Loan Deposit ratio (LDR), NPM (Non Performance loan), NIM (net interest margin), NII ( net interest of Investement) , ROA (return on asset), ROI (return on Investment), CAR (Capital Adeguate ratio), Benefit Cost Ratio (B/C ratio) dan manajemen baik manajemen keuangan, marketing dan kepatuhan.

Mengingat bahwa dana yang digulirkan ke masyarakat adalah dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat harus dikawal, dijaga dan diawasi semua pihak, mengingat bahwa beban hutang luar negeri cukup besar, juga hutang dlam negeri. Sedangkan target akhir dari kebijakan PNPM adalah :

1. Stabilitas Harga.
2. Pertumbuhan kredit
3. Rendahnya tingkat pengangguran dengan kesempatan kerja penuh.

Sasaran antara yang diperoleh dalah :

1. Tingkat suku bunga rendah dan stabil.
2. SBI yang rendah dan stabil.
3. Pertumbuhan kredit

Tantangan berat bagi pelaku PNPM seluruhnya baik tingkat nasional sampai desa bahwa peneglolaan dana PNPM sebagai pengendali moneter dan alat mekanisme transmisi Moneter dengan 3 sasaran akhir tersebut akan merupakan pengendli terakhir atapu sekoci terkhir apabila terjadi krisis moneter tahap dua.
Lembaga lain yang dapat diberdayakan oleh system kerdit tanggung rentenga adalah dengan meningkatkan pemberdayaan Bank Muammalah dan Koperasi. Kenapa koperasi karena koperasi adalah pilar ekonomi Negara sebagai :

1. Alat pengendali distribusi.

2. Peningkatan kesejahteraan anggotanya.

3. Soko guru perekonomian.

Namun catatan buruk perkoperasian Indonesia perlu keseriusan untuk mengembalikan fungsi kopreasi sebagai alat pemerataan ekonomi rakyat, baik KUD, KOPMA, KOSPIN dan lain-lain. Tanggung renteng ini juga memiliki kelemahan apabila tidak mendorong indudtri kecil justru akan menjadikan back was effect yang pada akhirnya juga menyebabkan liquidity trap, namun keijakan moneter sebagai alat kebijakan ekonomi politik saat ini dianggap efektif.

Profesionalisme anggota UPK, FK dan FT terutama untuk FK Keuangan, disamping FK teknik, FK Pemberdayaan, karena FK pemberdayan memiliki kemampuan manajemen perbankan yang rendah cukup memprihatinkan, dan perekrutan tenaga perbankan cukup dibutuhkan baik lulusan ataupun orang yang pernah berkecimpung dalam bidang perbankan. Alangkah jelas bahwa minimum modal BMT adalah 400 juta dan BKK atau BPR adalah 2 Milyar, menjadikan catatan bahwa pemberian modal awal UPK adalah layak untuk berkembang dan dapat menghidupi pelaku PNPM dan perjalanan pemberdayaan masyarakat asalkan paar pengurus professional dan memilik keahlian dalam bidang :

1. Manajemen dan Akuntansi Keuangan

2. Kemampuan Perbankan.

3. Kemampuan Marketing dan promosi

4. Kemampuan bidang personalia.

Sehingga pemikiran bahwa semua akan berjalan, dan tiapa tahun kenaikan pendapatan akan diperoleh, karena tantangan jaman kepegawaian tidaklah begitu, jadi perilaku priyayi UPK harus berubah menjadi perilaku professional, dari menguasai menjadi melayani karena organisasi professional adalah mengedepankan masyarakat sebagai pelanggan atau konsumen yang mampu memupuk keuntungan dan mampu menggerakan roda perekonomian dengan simbioses mutualisme. Sehingga konsep sinterklas para pelaku PNPM adalah sudah harus dihilangkan dan semboyan Kami ada karena kami bekerja, bukan kami mendapatkan kesempatan, kami adalah orang yang mencairkan dana, ini harus dirubah karena dana itu dari rakyat untuk rakyat, bukan modal mereka, banyak pemilik BPR bangkit untuk memperoleh modal dengan luar basa perjuangannya.
Sedangkan dana PNPM adalah dana bergulir dari rakyat hasil pajak dan merupaka transfer of payment dari pemerintah untuk rakyat. Penerapan Marketing Mix Penerapan Marketing mix dalam pengelolaan dana bergulir cukup lah penting yaitu : produksi, promosi, distribusi yang profesional, harga (bunga).

Dalam hal ini sosialisasi sebagai bentuk promosi didukug dengan alat-alat promosi seperti poster, baliho, dan spanduk. Produksi dimana ada berbagai macam produk berupa pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan dibutuhkan dalam meningkatkan tingkat kredit, Insentif tepat waktu, bonus bagi yang memiliki pembayaran yang baik. Distribusi maksudnya dapat merambah baik infomasi kepada seluruh masyarakat. Tingkat bunga yang manarik , mampu dijangkau dan pelayanan yang sigap dan cepat. Demikian pula penggalian dana pihak ketiga juga harus professional. Dimana tingkat bunga menarik dan likuiditas cukup terjaga sehigga pihak penabung percaya dan yakin untuk menyimpan uangnya. Mau tidak mau paradigm untuk melayani masyarakat bukan menjadikan penguasa jabatan bagi masayarakat harus sedikit dilakukan karena persaingan usaha cukup besar, perilaku feudal sudah tidak sesuai lagi. Karena tanggung renteng adalah model yang akan diikuti oleh lembaga keuangan lain yang lebih professional dan berorientasi target.

Manajeman BY Obiect. PNPM harus memaliki target baik keluar maupun ke dalam baik target produktifitas pelaku PNPM, target sosialisasi, target likuiditas, dan target keuntungan, karena keuntungan adalah untuk eksejahteraan rakyat miskin. Target harus diberikan ke dalam dan keluar dengan prinsip-prinsip manajemen perbankan, pemberdayaan dan target kebijakan pemerintah. Target Kebijakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesempatan kerja yang terukur degan indikatot ekonomi, manajemen dan target likuiditas perbankan.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-8 (Jasa-jasa Bank)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI TUGAS KE- 8

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal
tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.

KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini
dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring
merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
�� untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
�� agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien
�� salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit
masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang
telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
• Tn. A bertansaksi dengan Tn B
• Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga
Kliring
• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ��
ND Masuk)
• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan
kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit
rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat
perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Tn A
Nas. Giro
Bank ‘ABC’
JKT
Tn B
Nas. Giro
Bank ‘XYZ’
JKT
a
b
d c
e f

Lemb. Kliring
(BI) JKT
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar
dari wartat tagihan.
ND Keluar akan menambah Rek di BI (+)
ND Masuk akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Keluar akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Masuk akan menambah Rek di BI (+) +
(+/-) �� Jika (+) maka menang Kliring
�� Jika (-) maka kalah kliring

INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
�� Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
�� Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang
terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
�� Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
�� Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
�� Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang
mengeluarkan.

BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia. Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta �� mata uang
- kurs �� nilai valuta asing
- konversi �� penyesuaian
- kurs konversi �� penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
�� memberikan kemudahan berbelanja
�� mengurangi resiko kehilangan uang
�� memberikan rasa percaya diri
�� dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun

LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank pembuka �� Opening Bank
Issuing Bank
Bank devisa �� Advising Bank
Paying Bank
Negotiating Bank

BANK GARANSI
Guarantee (garansi) artinya jaminan
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
(kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi
2. L/C
3. L/C
4. L/C
1. Sales Contract
7. Pembayaran
6. Wesel
5. Dokumen Barang
8. Wesel
11. pembayaran
9. Wesel
10. Pembayaran
Bank
Pembuka LC
Importir /
pembeli
Eksportir /
penjual
Bank Devisa
1
BANK
(penjamin)
2.
3.
4
5
7
6
Pemilik Proyek
(penerima jaminan)
Kontraktor
(terjamin)
�� Terjadi perundingan rencana kerja proyek
�� Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
�� Bank memberikan Sertifikat BG
�� Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
�� Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
�� Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada
bank
�� Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH

MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayara
gaji, pensiun, bonus dan hadiah.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-7(Kredit Usaha Kecil)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI TUGAS KE- 7

Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-6 (LDR)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI : LDR ( LOAN TO DEPOSIT RATIO )

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) melemparkan wacana bahwa dalam waktu dekat perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan akan sedikit diubah di mana dalam rumus perhitungan sebelumnya LDR adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan bank dibagi dengan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga). Dalam rumus LDR baru, yang termasuk loan bukan hanya kredit yang disalurkan bank, namun termasuk obligasi korporasi yang dipegang bank.

Selain itu BI akan memberikan nilai plus bagi sebuah bank yang berhasil menghimpun DPK yang berjangka waktu panjang. Sesuai data BI per Juni 2007, porsi deposito perbankan masih didominasi jangka waktu satu dan tiga bulan yang mencapai 90%. Sedangkan porsi deposito jangka waktu 12 bulan ke atas hanya sebesar 10% saja. Hal ini tentu kurang mendukung harapan masyarakat luas karena perbankan sebenarnya tidak dapat membiayai proyek jangka panjang karena ada persoalan fundamental pendanaan bank yang berpotensi menimbulkan mismatch.

Kembali kepada persoalan LDR, perlu disampaikan di sini bahwa LDR adalah rasio yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai mismatch likuiditas jangka sangat pendek.

Namun demikian, sejak terjadinya krisis perbankan dan dilanjukan dengan proses rekapitalisasi perbankan tahun 1999 di mana kredit perbankan sekitar Rp 300 triliun dialihkan ke BPPN, maka LDR perbankan langsung merosot drastis karena jumlah kredit berkurang sedangkan jumlah DPK tidak berubah. Begitu rendahnya angka LDR paska rekapitalisasi tahun 1999-2000, akhirnya angka LDR berubah fungsi dan lebih sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam menyalurkan kredit (fungsi intermediasi).

Penyebab LDR Rendah

Sampai dengan Juni 2007, angka LDR perbankan nasional baru mencapai 63,57%, suatu angka yang masih jauh di bawah angka LDR sebelum krisis yang selalu di atas 100% (lihat Gambar 1).
Tentu menjadi pertanyaan, lalu apa tujuan dan manfaatnya BI mengubah cara perhitungan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit?
Jika ditelaah, penyebab masih rendahnya LDR perbankan nasional ada empat faktor, yaitu pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pebankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Gambar 1. DPK, Kredit, dan DPK Perbankan 1993-2007 Juni105.7472.440.4549.9526.263.5761.5661.6743.5238.2433.01103.98109.24110.84105.32-200,000400,000600,000800,0001,000,0001,200,0001,400,0001,600,00019931994199519961997199819992000200120022003200420052006Jun-07020406080100120DPK Rp miliar (Kiri)KREDIT Rp Miliar (Kiri)LDR % (Kanan)

Kedua, sejak proses rekapitalisasi tahun 1999-2000, perbankan nasional memiliki aktiva berupa obligasi pemerintah (obligasi rekapitalisasi) yang memiliki bobot risiko (ATMR=Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) nol yang akhirnya mampu mengangkat angka CAR perbankan untuk selalu berada di atas 8%. Bagi bank yang saat ini memiliki angka CAR sekitar 12%, pelepasan obligasi rekap dan dana yang dihasilkan digunakan untuk membiayai kredit, perlu pertimbangan ekstra hati-hati agar CAR-nya tidak merosot di bawah 8% sesuai ketentuan BI.

Ketiga, suku bunga SBI (8,25%) yang masih berada di atas suku bunga simpanan perbankan (sekitar 7%) menjadi salah satu exit strategy perbankan untuk menempatkan ekses likuiditasnya dengan aman dan menguntungkan ketika ekspansi kredit belum dapat dilakukan.

Keempat, pertumbuhan DPK secara absolut sejak 2005 kembali melampaui pertumbuhan kredit (lihat tabel 1), sehingga hal ini akan semakin memperlambat pencapaian LDR.
Tabel 1. Pertumbuhan Kredit Vs. Pertumbuhan DPK (Rp Miliar)
2001
2002
2003
2004
2005
2006
Jun-07
Loan Growth
32,962
54,999
69,447
118,965
136,179
96,648
146,378
DPK Growth
97,503
38,416
52,789
74,539
164,831
159,165
186,933
Sehubungan dengan sulitnya perbankan mengangkat angka LDR mendekati 100%, maka pada tahun 2003 sempat muncul usulan agar cara perhitungan LDR tidak lagi didasarka pada rasio posisi, namun berdasarkan deltanya. Dengan menggunakan delta Kredit dibagi dengan delta DPK, maka pada tahun 2004-2004 diperoleh LDR delta di atas 100%. Namun demikian, di tahun 2005 ketika pertumbuhan kredit mulai melambat kembali akibat pukulan telak kenaikan BBM pada awal September 2005 yang berakibat kemerosotan daya beli masyarakat, maka LDR delta-pun ikut terjun bebas ke angka di bawah 100% (lihat Gambar 2). Rumus ini tampaknya mulai ditinggalkan karena ternyata tidak valid dan sangat rentan terhadap situasi eksternal.

Gambar 2. Delta DPK, Delta Kredit, dan LDR Delta Perbankan 2000-2007 Juni164.2481.587.0533.81143.16131.5661.3579.53-20,00040,00060,00080,000100,000120,000140,000160,000180,000200,0002000200120022003200420052006Jun-07-20406080100120140160180Delta DPK Rp miliar (Kiri)Delta KREDIT Rp Miliar (Kiri)LDR Delta (%) (Kanan)

Seluruh variable penyebab rendahnya LDR tersebut sampai saat ini masih berjalan, sehingga tanpa adanya suatu reformulasi perhitungan LDR, angka LDR perbankan dipastikan akan tetap rendah

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

LDR Versi Baru
Tidak seperti LDR versi lama yang perhitungannya seragam dan diberlakukan untuk seluruh bank. Dalam LDR versi baru, dari info yang mengemuka di media massa, BI akan menerapkan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit hanya untuk bank tertentu (tidak untuk seluruh bank). Menurut BI, tidak semua bank telah memiliki manajemen risiko memadai untuk bermain obligasi korporasi.
Jika kebijakan ini yang ditempuh tentu ada aspek positif dan negatifnya. Aspek positifnya, pertama, bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi akibat volatilitas suku bunga pasar). Kedua, karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi daripada suku bunga SBI, diharapkan ke depan,
perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi obligasi korporasi. Hal ini akan menggairahkan pasar obligasi korporasi yang selama ini belum menjadi investasi utama perbankan.

Apabila SBI perbankan per Juni 2007 sebesar Rp 202 triliun diasumsikan seluruhnya dipindahkan ke obligasi korporasi yang akan meningkatkan angka “Loan”, maka LDR perbankan per Juni 2007 yang semula sebesar 63,57% akan meningkat sebesar 14,91% atau menjadi 78,48%. Angka LDR tersebut akan lebih besar lagi jika obligasi korporasi yang saat ini telah dipegang perbankan juga dimasukkan sebagai komponen “Loan”.
Aspek negatif dimasukkannya obligasi korporasi dalam perhitungan LDR, pertama, nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya GWM terkait dengan perbaikan LDR. Kedua, apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.

Beberapa Catatan
Jika dilihat dari cara perhitungan LDR versi baru, maka sebenarnya tidak ada nilai tambah yang disumbangkan oleh perbankan kepada perekonomian nasional pada saat pemberlakuan LDR versi baru. Hal ini karena, pertama, pembelian obligasi korporasi di pasar sekunder oleh perbankan sebenarnya tidak secara langsung meningkatkan aktivitas sektor riil karena penerbit obligasi telah memperoleh kucuran dana pada saat penerbian obligasi di pasar perdana. Pembelian obligasi korporasi oleh bank di pasar sekunder hanya akan merupakan refinancing bagi pemegang obligasi sehingga efek terhadap sektor riil masih akan ditentukan oleh bagaimana si penjual obligasi tersebut menggunakan uang hasil penjualan obligasinya. Jika uang tersebut ternyata hanya disimpan di bank, maka aktivitas sektor riil tidak tersentuh.
Hal ini akan berbeda apabila bank membeli obligasi korporasi di pasar perdana yang akan memberikan manfaat langsung kepada penerbit.
Kedua, penerapan LDR versi baru seyogianya tidak menimbulkan diskriminasi di antara perbankan. Penulis berpendapat LDR versi baru hanya relevan untuk diterapkan dalam menentukan Bank Jangkar. Hal ini dapat dipahami karena ke depan, hanya bank besar saja yang layak menjadi bank jangkar sehingga LDR versi baru akan memberikan insentif bagi bank besar untuk terus memperbaiki kinerjanya agar dapat menjadi bank jangkar.

Sedangkan angka LDR versi baru tidak seyogianya diberlakukan untuk menetapkan kriteria tingkat kesehatan bank, pemberian insentif pajak bagi bank yang akan merger, dan mengaitkan LDR versi baru dengan pemenuhan rasio GWM. Tiga kriteria terakhir ini akan menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan, khususnya bagi bank kecil yang tidak dapat berperan untuk membeli obligasi korporasi.
Akhirnya, adanya harapan peningkatan LDR versi baru hanya akan terjadi apabila terhadap obligasi korporasi tidak seluruhnya dikenakan ATMR 100%. Bagi obligasi dengan peringkat AAA (the highest investment grade), ATMR-nya harus diturunkan mendekati nol. Jika tidak demikian,maka perbankan tidak akan memindahkan penempaan SBI ke obligasi korporasi karena akan mengancam CAR mereka, padahal angka CAR merupakan indikator yang jauh lebih penting daripada agka LDR versi apapun.


DAFTRA PUSTAKA
Sumber: www.bi.go.id,

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-5

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS: 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- 5

• ATURAN KE- I

L
_____________X 100 % = 110%
DEP + CAP
100% 10%

KREDIT DIBAGI MENJADI 2 :

- KREDIT KOMERSIAL XXXX
- KUK (MIN 20%) XXXX
_________ +
JUMLAH KREDIT

I% X HB X NOMINAL = XXXX
_______________
360

TL = I2-I1 DARI PENJELASAN AWAL
• ATUN (TAB 10%) HARIAN
- 2/3 SETOR TUNAI 10 JUTA
- 5/3 PINBUK DEBET GIRO JOKO 3 JUTA
- 8/3 PINBUK KREDIT TAB. TONI 5 JUTA
- 11/3 PINBUK KREDIT TAB TUTIK (8 KARMAN) 10 JUTA
- 22/3 PINBUK DEBET DEPOSITO JEKI 5 JUTA

• SITI 1/3 TABUNGAN 25 JUTA
- GIRO 20 JUTA
- DEPOSITO 30 JUTA
- R/K PD BI = 11%
- KAS = 10%
- LDR = 80%
- KUK = 20%

HASIL TRANSAKSI KLIRING SITI DAN KARMAN
• SITI
- CEK TN. A 5 JUTA
- CEK NY. B 3 JUTA
- CEK Nn. C 4 JUTA
- B/G PT.D 10 JUTA
- B/G PT. E 5 JUTA
- NOTA KREDIT 10 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. A
- B/G PT.D

• KARMAN
- CEK TN. X 4 JUTA
- CEK NY. Y 6 JUTA
- CEK NN.Z 10 JUTA
- B/G PT. K 13 JUTA
- NOTA KREDIT 15 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. X
- CEK NN. Z

PORTOFOLIO = ¼
BUNGA TAB (10%)
BUNGA GIRO (8%)
BUNGA DEPOSITO (12%)

31/3 TRANSAKSI
2/3 10 JUTA DB. KAS
5/3 7 JUTA KR. TAB ATUN
8/3 12 JUTA DB. TAB. ATUN
11/3 22 JUTA KR. GIRO JOKO
22/3 17 JUTA DB. TAB TONI
KR. TAB ATUN
Db. r/k PD BI
KR. TAB. ATUN

GIRO JOKO +3
TAB TONI -5
DEPOSITO JEKI +5


• TAB
- 20% X 31 – 1+ 1X20 = XXX +
________________
365
• GIRO
- 8% X 31 -1 +1 X 23 = XXX +
________________
365
• DEPOSITO
- 12% X 31 -1 + 1X 35 = XXX +
________________
365

• 31/3 TRANSAKSI
2/3 = 10 JUTA KAS
TABUNGAN ATUN
5/3 = 7 JUTA TABUNGAN ATUN
GIRO JOKO
8/3 = 12 JUTA TAB. TONI
TAB. ATUN
11/3 = 22 JUTA R/K PD BI
TAB. ATUN
22/3 = 17 JUTA TAB. ATUN
DEPOSITO JEKI

GIRO JOKO + 5 JUTA
TABUNGAN TONI – 5 JUTA
DEPOSITO JEKI + 5 JUTA

• BUNGA
5/3 = 10% X 5 – 2 X 10
_____________________
365

8/3 = 10% X 8 – 5 X 7
___________________
365
11/3 = 10% X 11 – 8 X 12
___________________
365
22/3 = 10% X 22 – 11 X 22 =
______________________
365

31/3 = 10% X 31 -22 +1 X 17 =
_________________________
365

Jadi, Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis system yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia; serta

d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-4

NAMA :HAFIDZ YULIARTO
KELAS: 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- 4

1. SITI JKT

- CEK TN. Z 2 JUTA
- B/6 NY. K 3JUTA
- CEK TN. L 4 JUTA
- CEK NY. G 1 JUTA
- NOTA DEBIT PT X. 10 JUTA
- B/6 PT. Y 15 JUTA
- NOTA KREDIT PT. M 10 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN. Z
- CEK TN. L
- B/6 PT. Y

2. KARMAN JKT

- CEK. TN. A 3 JUTA
- CEK. TN. B 2JUTA
- B/G PT .C 4 JUTA
- B/G PT .D 5 JUTA
- CEK. TN. E 2 JUTA
- NOTA DEBIT PT. F 10JUTA
- NOTA KREDIT PT. G 5 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN.A
- B/G PT.D
- B/G PT C

SITI JKT KARMAN JKT
-2 +2
-3 +3
-4 +4
-1 +1
-10 +10
-15 +15
+10 -10
______________________________________________
+3 -3
+2 -2
+4 -4
+5 -5
+2 -2
+10 -10
-5 +5
+6 MENANG KLIRING -6 KALAH KLIRING

• SITI DEPOSIT = 100 JUTA (MIN 8%)
- R/K PD BI
- 8 JUTA + 5 JUTA = 13 JUTA
• KARMAN DEPOSIT 100 JUTA ( MIN 8% )
- 10 JUTA – 5 JUTA = 5 JUTA
- 10 JUTA > 8 JUTA (RR)
- 10 JUTA > 2 JUTA (EXCESS RESEVE)

SITI JKT
¼ A L
- KAS - TABUNGAN
- R/K BI - GIRO
- KREDIT - DEPOSIT


• 31/3
- SALDO AKHIR
- BUNGA
RR + ER +/- KLIRING
+ RR = MIN 8%
X LDR = MAX 10 %
X KUK = MIN 20 %
X % KQR DR DEPOSIT
X % ER DR DEPOSIT

BIAYA KLIRING

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet

a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2. Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-3

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS: 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- 3

SALDO HARIAN =10%

2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK

SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX

5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365

8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365

17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________

365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365

31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\


• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365

• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365

¼ 18 JUTA + XXXXXX

K l i r i n g K r e d i t

1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-2 (Kliring)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- II TENTANG KLIRING

I. DEFINISI KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting [1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).

II. KLIRING ANTAR BANK

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

III. JENIS- JENIS KLIRING

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Hasil Perhitungan Kliring

- Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)

IV. SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

4.1. Pendahuluan

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

4.2. Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

4.3. Batasan Nominal

1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapatn pada leaflet terpisah

4.4. Manfaat Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI?

1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

4.5. Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?

4.5.1. Penyelenggara

SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional;
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

4.5.2. Peserta

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

4.6. Jadwal Kliring

Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.

4.7. Biaya Kliring

• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

4.8. Audit Terhadap SKN

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.

4.9. Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.


4.10. Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring

1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda
berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”

V. ALUR PROSES KLIRING

Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
_ Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
_ Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
_ Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
_ Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).

VI. PERISTIWA KLIRING BANK INDONESIA


AKTIVA PASSIVA
R/K SITI
R/K KARMAN

AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
SITI KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO



6.1.1. Debit R/K SITI
6.1.2. Kredit R/K KARMAN

6.2. DEBIT K/R PD BI
6.3. KREDIT TABUNGAN ATUN 10 JUTA

6.4. DEBIT TABUNGAN ATUN
6.5. KREDIT R/K PD BI 15 JUTA

6.6. DEBIT GIRO GINO
6.7. KREDIT R/K PD BI 10 JUTA

6.8. DEBIT R/K PD BI
6.9. KREDIT TABUNGAN GINO 20 JUTA
GINO ATUN CEK 10 JUTA

SURAT SALDO BI
NDK +
NDM -
NKK -
NKM +
TOLAKAN +/-

Agar tidak terjadi intimidasi, maka pihak yang kalah harus mempunyai uang yang lebih pada BANK INDONESIA.

Jadi, Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.
VII. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.

VIII. BIAYA KLIRING

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet

a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2. Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-1 (Kondisi Perekonomian Keuangan)


Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-1 (Kondisi Perekonomian Keuangan)
NAMA : HAFIDZ YULIARTO
NPM : 10208559
KELAS : 3EA10


TUGAS : KOMP.LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

KONDISI PEREKONOMIAN KEUANGAN

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

B. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

C. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi
bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

D. Motif Masyarakat Memegang Uang

Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai.Menurut Keynes, ada tiga (motif)alas an masyarakat memegang uang yakni :

a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.

b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.

c. Motif Spekulasi (Speculative Motive).
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.

II. PEMBAHASAN

Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga dana yang disalurkan dapat disebut sebagai motif spekulasi dengan bentuk investasi. Atau dapat digambarkan sebagai berikut : Didalam penyalurannya dari pihak surplus ke deficit dapat melalui lembaga keuangan yaitu bank. Beriku adalah skema apabila pinjaman dapat melalui lembaga keuangan :
Dimana :
I1 < I2 I1 < I3 I2 > I3
Keterangan :
I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.
I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah meminjamkan uang kepada pihak minus.
I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6%.
Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan.
Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :

a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
• Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
• Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
• Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.

b. Obligasi

Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
• Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
• Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
• Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.
Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).
Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :

a. Meningkatkan kapasitas akseptasi.

Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.

b. Malakukan penyebaran risiko

Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c. Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
Berikut adalah skema pertanggungan dari dana asuransi yang dilakukan oleh perbankan Apabila ada nasabah suatu bank datang meminjam uang dalam rangka ekspansi perusahaan dengan meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000, lalu pihak bank menyetujui peminjaman tersebut dengan syarat bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 7% p.a.. pihak kreditor menyetujui sehingga terjadi kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam peminjaman uang tersebut. Pihak bank tidak mau mengambil resiko ketidakpastian yang akan terjadi sehingga, mengalihkannya kepada pihak “Asuransi XYZ” dengan membayar premi setiap bulan kepada perusahaan “Asuransi XYZ”. Tetapi, “Asuransi XYZ” tidak dapat menyanggupi pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dia mengalihkan kepada perusahaan Asuransi yang lain yaitu “Asuransi KLM” gejala ini yang disebut sebagai reasuransi. Tetapi, Perusahaan “Asuransi KLM” tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar RP. 7.500.000 sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan “Asuransi DEF” kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Sehingga perusahaan “Asuransi KLM” hanya mampu membiayai sebesar Rp. 3.000.000 dari pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000. lalu, perusahaan “Asuransi DEF” menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000.
Dari mana asal dana “Asuransi DEF?”
Dana Asuransi berasal dari pasar Modal, dimana Asuransi DEF menjual modal kepada masyarakat apabila ada yang harus pertanggungan melalui pendirian PT. ZKY, PT. ZKY merupakan anak dari perusahaan “Asuransi DEF”. Dimana tugas dari perusahaan PT. ZKY adalah membeli dana pada saat dana murah dan menjualnya kembali pada saat dana tersebut naik, informasi mengenai investasi tersebut didapatkan dari pialang “CLBK” yang biasa bermain di Bursa Efek.
Dana Bank yang diperoleh oleh kurang mencukupi untuk membiayai kebuthan modal yang semakin banyak sehingga, Bank mengajak kerja sama TD untuk menarik nasabah melalui inovasi dalam dunia perbankan. Karena TD kurang mutakhir di bidang teknologi akhirnya di mengajak kerja sama INFOP untuk bekerja sama dalam menarik nasabah melalui pembuatan kartu kredit. INFOP ini adalah milik PT. ZKY dimana sebagian saham INFOP telah dibeli oleh PT. ZKY melalui pemebritahuan CLBK di Bursa Efek.

- CONTOH MENGENAI GAMBARAN LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA.

Dari penjelasan singkat diatas, maka di bawah ini akan di lampirkan satu contoh mengenai gambaran lembaga keuangan perbankan di Indonesia :
Kondisi perekonomian keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pada keadaan surplus dan minus. Misalkan surplus (i1) dan Minus (i2). Yang berfungsi sebagai perantara keuangan atau yang disebut sebagai Financial Intermediary adalah BANK. Latar belakang orang meminjamkan uangnya adalah karena factor :
- Kenal / dapat di percaya
- Tersedia uangnya
Kedua factor diatas sering disebut sebagai “ Double Coincidence. “
• (i2) > (i1) => i2 – i1 = Keuntungan Bank
• i2 – i1 = Keuntungan Bank => disebut sebagai Interest Spread.
Misalkan :

(+) Surplus A



i1 = 5%

BANK

2% i3= 6% / 8% rentenir

i2 = 7%

(-) Minus B





Penjelasan :
surplus A yang meminjamkan uang ke bank memberikan 5 % uangnya untuk di pinjamkan kepada orang yang ingin meminjam ke bank.Sedangkan minus B yang beriniat ingin meminjam uang ke bank, orang tersebut dikenakan utang sebesar 7%.
JAWAB :
• i2 - i1 = keuntungan perusahaan
• 7% - 5% = 2% merupakan keuntunga / laba bank.
• Dan 6% adalah jumlah utang yang diperoleh jika minus B meminjam uang kepada surplus A.
• Sedangkan 8% adalah utang yang di peroleh jika minus B meminjam uang kepada seorang yang bukan merupakan pihak lembaga resmi keuangan yaitu RENTENIR.

• Penyedia lembaga keuangan BEI ALAT

• ALAT yang terdapat dalam BEI adalah terdiri dari dua bagian yaitu :

- SAHAM :
Yang termasuk ke dalam kategori saham adalah :
• Deviden ( Pembagian Laba )
• Capital Gain
- OBLIGASI :
• Surat Hutang ( Diskonto )

Contoh Capital Gain :
- UNL 23/2 10.000/Lot Tetap mendapat Keuntungan atau laba sebesar
24/2 15.000/Lot 5.000/Lot.


E. ALUR BENTUK KERJA SAMA BANK DENGAN BEBERAPA ORGANISASI KEUANGAN
Asuransi
• Bank bergabung dengan
• Tujuan Bank bergabung dengan Asuransi adalah untuk Meminimalisasi kerugian yang ditanggung bank, jika perusahaan B mengalami kerugian.
• Dalam asuransi dikenal istilah Premi, yaitu Uang iuran atau tanda keikutsertaan.
• Asuransi Bergabung/ join dengan “ AS. KLM ” ( Reasuransi ).
• AS. KLM Bergabung/ join dengan “ AS. DEF ” ( Retrocessi ).
• AS. DEF Mendirikan PT. ZKY untuk menambah pemasukan As. DEF
• AS. DEF Merupakan perusahaan yang berasal dari luar negeri.


III. PENUTUP ( KESIMPULAN DAN SARAN )

• KESIMPULAN
Jadi, Bank sangat berperan Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
• SARAN
- Jadi, hendaknya setiap organisasi yang tergabung dalam lembaga Resmi keuangan dapat menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan baik dan mengutamakan kepentingan bersama.
- Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain). Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.

Jumat, 08 April 2011

TULISAN BAHASA INDONESIA "PENGARUH BAHASA ASING DALAM PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA"

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
NPM : 10208559
KELAS : 3 EA 10
MATA KULIAH : SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

Tulisan : “ PENGARUH BAHASA ASING DALAM PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA”

Latar Belakang Masalah
Persaingan global semakin membuat setiap manusia di muka bumi ini berlomba – lomba untuk menjadi yang lebih baik. setiap manusia harus bisa menjadi mobile decession maker. tidak hanya itu, waktu, yang menjadi pemakan zaman nomor satu di dunia pun memaksa manusia untuk bisa thing outside the box.
Masalah
Mencari tahu seberapa jauh pengaruh bahasa asing dalam perkembangan bahasa indonesia.
Penjabaran Isi
Kata serapan dalam bahasa atau lebih tepatnya antar bahasa adalah merupakan suatu hal yang lumrah. Setiap kali ada kontak bahasa lewat pemakainya pasti akan terjadi serap menyerap kata. Unit bahasa dan struktur bahasa itu ada yang bersifat tertutup dan terbuka bagi pengaruh bahasa lain. Tertutup berarti sulit menerima pengaruh, terbuka berarti mudah menerima pengaruh. Bunyi bahasa dan kosa kata pada umumnya merupakan unsur bahasa yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, dalam kontak bahasa akan terjadi saling pengaruh, meminjam atau menyerap unsur asing dengan sendirinya
Tidak ada dua bahasa yang sama persis apalagi bahasa yang berlainan rumpun. Dalam proses penyerapan dari bahasa pemberi pengaruh kepada bahasa penerima pengaruh akan terjadi perubahan-perubahan. Ada proses penyerapan yang terjadi secara utuh, tetapi ada juga proses penyerapan yang terjadi dengan beberapa penyesuaian baik dalarn bahasa lisan maupun bahasa tulisnya.
Bahasa Indonesia dari awal pertumbuhannya sampai sekarang telah banyak menyerap unsur-unsur asing terutarna dalam hal kosa kata. Bahasa asing yang memberi pengaruh kosa kata dalam bahasa Indonesia antara lain : bahasa Sansekerta, bahasa Belanda, bahasa Arab dan bahasa Inggris. Masuknya unsur-unsur asing ini secara historis juga sejalan dengan kontak budaya antara bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa pemberi pengaruh. Mula-mula bahasa Sansekerta sejalan dengan masuknya agama Hindu ke Indonesia sejak sebelum bahasa Indonesia memunculkan identitas dirinya sebagai bahasa Indonesia, kemudian bahasa Arab karena eratnya hubungan keagamaan dan perdagangan antara masyarakat timur tengah dengan bangsa Indonesia, lalu bahasa Belanda sejalan dengan masuknya penjajahan Belanda ke Indonesia, kemudian bahasa Inggris yang berjalan hingga sekarang, salah satu faktor penyebabnya adalah semakin intensifnya hubungan ilmu pengetahuan dan teknologi antara bangsa Indonesia dengan masyarakat pengguna bahasa Inggris.
Unsur-unsur asing ini telah menambah sejumlah besar kata ke dalam bahasa Indonesia sehingga bahasa Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan zaman. Dan sejalan dengan perkembangan itu muncullah masalah-masalah kebahasaan, khususnya penyerapan kata-kata bahasa Inggris.
Ada dua cara penyerapan kata-kata dan ungkapan-ungkapan dari bahasa inggris ke dalam bahasa Indonesia. Cara pertama adalah dengan menyerap secara seluruhnya, baik dalam ejaan maupun pada ucapannya. Cara kedua adlah dengan menyesuaikan ejaan maupun ucapannya. Penyerapan dengan [enyesuaian pada umumnya mengacu pada ucapan kata aslinya. Dengan demikian akan terjadi dalam ejaannya, diselaraskan dengan kaidah bahasa Indonesia.
Berikut ini dapat dilihat beberapa macam pola penyerapan kata-kata dalam bahasa inggris ke dalam bahasa Indonesia.
1. Kata-kata dalam bahasa Inggris yang berawal dengan huruf C,Ch, dan Q.
Contoh:
Inggris Ucapan Indonesia
Certificate Se(r)tifikeit Sertifikat
Censor Sensor Sensor
Canteen Kantiin Kantin
Corruption Korapsien Korupsi
Check Cek Cek
Charter Carter Carter
Chocolate Cokeleit Coklat
Character Karakte(r) Karakter
Quality Kwoliti Kualitas
Quantity Kwontiti Kuantitas
Quota Kwota Kuota
Quiz Kwiz Kuiz
2. Suku kata bahasa inggris yang berakhir dengan “-tion” dan “-sion”, berubah menjadi “-si”
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Adoption Adopsi Mengangkat(anak)
Association Asosiasi Himpunan,ikatan
Attension Atensi Perhatian
Calculation Kalkulasi Perhitungan
Combination Kombinasi Kumpulan
Condition Kondisi Keadaan
Deportasion Deportasi Pengusiran WNA dari suatu Negara
Discussion Diskusi Pembicaraaan
Deviation Deviasi Penyimpangan
Emotion Emosi Perasaan
Vibration Vibrasi Getaran
Transportstion Transportasi Pengangkutan
Suggestion Sugesi Dorongan jiwa
3. Kata-kata dalam bahasa Inggris yang mempunyai suku-kata akhir “-ty” akan berubah menjadi “-tas” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Activity Aktivitas Kegiatan
Facility Fasilitas Sarana
Integrity Integritas Sifat jujur
Priority Prioritas Yang diutamakan
Quality Kualitas Mutu
Reality Realitas Kenyataan
University Universitas Perguruan tinggi
Namun, hal ini tidak berlaku untuk kata:
Inggris Indonesia Arti
Comodity Komoditi Barang dagangan
Penalty Penalty Hukuman
Royalty Royalty Pembayaran kepada pemegang hak cipta.
4. Kata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-nt” akan berubah menjadi “-n” dalam bahasa Indonesia
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Argument Argument Bantahan
Component Komponen Bagian dari suatu alat
Dominat Dominan Unggul
Element Elemen Unsure
Patent Paten Hak paten
Statement Statemen Pernyataan
Namun, Hal ini tidak berlaku untuk kata-kata berikut:
Inggris Indonesia Arti
Comment Komentar Pendapat
Investment Investasi Penanaman modal
Argument Argumentasi/argument Sanggahan
5. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-ism” akan berubah menjadi “-isme” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Antogonism Antagonism Bertentangan
Dualism Dualism Bersifat men-dua
Egoism Egoism Mementingkan diri sendiri
Organism Organism Mahluk hidup
Optism Optismisme Rasa percaya diri yang kuat
6. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-ive” akan berubah menjadi “-if” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Aggressive Agresif Galak
Attracktive Atraktif Menarik
Competitive Kompetitif Bersaing
Destructive Destruktif Bersifat merusak
Negative Negatif Kurang,buruk
Selective Selectif Pilih-pilih
7. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-nal” akan berubah menjadi “-nal” dalam bahasa Indonesia, namun ejaan keseluruhan berubah sesuai dengan ucapannya.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Emotional Emosional Perasa
Functional Fungsional Berkenaan dengan kerjanya dan tugasnya
Rational Rasional Masuk akal
Proportional Proporsional Sebanding,sesuai
Traditional Tradisional Adat,kebiasan
8. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata awal “ph-” sesuai dengan ucapannya menjadi “f-“ dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Phantom Fantom Tiruan,ilusi
Phenomena Fenomena Peristiwa yang hebat
Phrase Frasa Untaian kata
Physics Fisika Ilmu fisika
Physiologi Fisiologi Ilmu faal
9. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata awal “th-” akan berubah menjadi “t-” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Theatre Teater Gedung pertunjukkan
Theme Tema Pokok bahasan
Therapy Terapi Pengobatan
Thermometer Thermometer Alat pengukur suhu
10. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-y” akan berubah menjadi “-i” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Anarchy Anarki Kekacauan
Biography Biografi Riwayat hidup
Calligraphy Kaligrafi Seni menulis indah
Planology Planologi Ilmu tata kota
Pathology Patologi Ilmu tentang penyakit
Subsidy Subsidi Bantuan berupa uang
11. Akhiran suku-kata “-ic” dalam bahasa Inggris dapat menjadi beberapa bentuk.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
1.Athelete
Athletic
Athletics Atlit
Atletis
Atletik Olahragawan
Sifat badan yang kokoh
Cabang olah raga atletik
2. Fantasy
Fantasia
Fantastic Fantasi
Fantasia
Fantastis Khayalan
Karya seni penuh fantasi
Sesuatu yang menakjubkan
3. Mechanic
Mechanism
Mechanical Mekanik
Mekanisme
Mekanis Montir
Tata cara kerjanya
Berkaitan dengan mesin
4. Politics
Political
Politic Ilmu politik
Politis
Politik Ilmu tentang tata-cara mengelola negara
Berkaitan dengan politik
Berkaitan dengan pemerintahan
12. Kata-kata dalam bahsa Inggris yang berawal dengan huruf C dapat berubah menjadi S, K, atau diawali dengan huruf C dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ucapannya.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Ceremony Seremoni Upacara
Celebrity Selebriti Boring-orang terkenal
Circuit Sirkuit Tempat balapan mobil
Chaotic Keiotik,keiotis Berantakan
Check Cek Memeriksa
Café Kafe Semacam kedai atau restoran
Campus Kampus Lingkungan perguruan tinggi
Career Karir Pekerjaan
Clarification Klarifikasi Penjelasan
Kata-kata serapan memang menambah pembendeharaan kosa-kata bahasa Indonesia. Namun, penyerapan atau peminjaman kata-kata asing tersebut juga akan menimbulkan kerancuan, keragu-raguan, atau kekeliruan.
Contoh:
(a) Akses dan Ekses
Dua kata ini memiliki kemirpan dalam ejaannya, tetapi memiliki arti yang berbeda.
ð> Akses berasal dari access yang berarti jaln penghubung, kemudahan untuk mendapatkan sesuatu, kemudahan untuk menemui seseorang.
ð> Ekses berasal dari kata Excess yang berarti berlebihan atau kelebihan, lebih dari seharusnya, perilaku yang melanggar moralitas dan kemanusiaan.
(b) Even dan Event
ð> Kata even memiliki arti rata, datar, genap, ama, bahkan.
ð> Kata Event mengandung arti pertistiwa,kejadian,pertandingan.
(c) Moment atau momen dan momentum
ð> Moment atau momen berkaitan dengan waktu
ð> Momentum berkaitan dengan gerak, dorongan, dan kekuatan.
(d) Reformasi dan Anarki
ð> Reformasi berasal dari kata to reform yang berarti memperbaiki (menjadi lebih baik). Namun, reformasi juga berarti perbaikan dalam tatanan social, politik, pemerintahan, dll.
ð> Anarki berasal dari kata anarchy berarti kekacauan. Selain itu, anarki juga mengabaikan atau tidak mengakui adanya hokum peraturan dan kekuasaan pemerintah.
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa anarki bertentangan dengan reformasi dan bukan bagian dari reformasi.
(a) Legal dan Legimate
Dalam bahasa Indonesia, kedua kata ini memiliki arti sah (sah menurut hukum atau konstitusi). Lawan kata legal adalah illegal atu illegal, sedangkan lawan kata dari legitimate adalah illegitimate.
ð> Legal biasanya berkaitan dengan hokum, misalnya pemalsuan ijazaah adalah perbuatan illegal.
ð> Kata legitimate biasanya digunakan untuk pemerintahan, misalnya pemerintah yang legitimate merupakan pemerintahan yang dipilih oleh rakyat.
(b) Kerancuan dalam proses penyerapan
ð> Pada harian Pikiran Rakyat yang terbit tanggal 18 November 2000, pada halaman 4 (empat) terdapat judul berita sebagai berikut : “Karetaker Gubernur Banten Hari ini Dilantik Mendagri”. Kata caretaker dipakai sebagai pengganti caretaker (baca:keteike) yang artinya pejabat sementara. Penyerapan seperti ini jelas tidak benar.
ð> Akhir-akhir ini banyak pejabat atau petinggi Negara menggunakan gabungan kata”kebohongan politik”. Bandingkan dengan kata-kata berikut:
- Public opinion = opini pubic =pendapat umum.
- Public figure = tokoh public = tokoh masyarakat.
Jadi, kata “kebohongan publik” = public lie = kebohongan rakyat. Namun, rakyat berbohong kepada siapa? Agar tidak menimbulkan kerancuan, sebaiknya kata tersebut dinyatakan berbohong kepada rakyat atau tidak mengatakan yang sebenarnya kepada rakyat.
(c) Okay
Dalam bahasa Inggris kata ‘okay’ berarti ‘lumayan’, ‘cukuo baik’, atau ‘saya setuju’, tergantung dengan konteks .
ð> A: Why don’t we go to shop? ==> A: Anda ingin ke toko?
B: Okay B: Oke
Dalam konteks ini kata okay dan oke mengandung arti yang sama.
ð> Oh, that place is okay I guess. ==> Tempat itu lumayan menurut indah menurut saya.
Dalam konteks ini arti dari kata ‘okay’ dan ‘oke’ berbeda. Sejak kata ‘oke’ masuk bahasa Indonesia artinya sudah berubah terlalu jauh untuk digunakan untuk terjemahan langsung dalam contoh ini.
ð> Who okayed this deal? ==> Siapa yang menandatangani persetujuan ini?
Pennggunaan ‘okay’ ini belum terbiasa dalam bahasa Inggris, jadi tidak aneh bahwa artinya tidak ada dalam bahasa Indonesia.
Dari contoh di atas, dapat diketahui ada terdapat perbedaan di antara ‘oke’ dan ‘okay’. Kata ‘oke’ dapat diartikan ’saya dapat’ atau ‘unggul’ tidak ada dalam bahasa Inggris. Contoh penggunaannya dapat dilihat dalam slogan stasiun televise RCTI, ‘Semakin Oke”. Jika kata ‘oke’ masih ada artinya sama dengan kata ‘okay’ dalam bahasa Inggris, penggunaan ini tidak mungkin, karena tidak ada kampanye iklan yang harap meyakinkan penontonnya bahwa acaranya “semakin lumayan”.
Dari beberapa contoh di atas terlihat jelas bahwa bahasa Inggris sangat mempengaruhi pemakaian kosa-kota dan bahkan struktur bahasa Indonesia. Banyak kata yang mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang terjadi terkadang dapat menimbulkan kerancuan dalam pemakaiannya. Bahkan, pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sering digabungkan dalam satu rangkaian kalimat. Hal ini terjadi supaya orang yang menggunakannya akan terlihat lebih modern.
Penyerepan kosa-kata tersebut dapat menambah pembendaharaan kosa-kota Indonesia. Hal ini sudah tentu akan mempermudah kita berinteraksi khususnya kepada negar-negara lain. Namun.penyerapan kosa-kota tersebut jangan diterima begitu saja. Dalam proses penyerapan harus dapat dilakukan dengan selektif, supaya karakteristik dari bahasa Indonesia tidak akan hilang.
Contoh-contoh dampak negative masuknya bahasa asing selain diatas antara lain:
1. Anak-anak mulai mengentengkan/menggampangkan untuk belajar bahasa Indonesia.
2. Rakyat Indonesia semakinlama kelamaan akan lupa kalau bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan.
3. Anak-anak mulai menganggap rendah bacaan Indonesia.
4. Lama kelamaan rakyat Indonesia akan sulit mengutarakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. mampu melunturkan semangat nasionalisme dan sikap bangga pada bahasa dan budaya sendiri.
Contoh-Contoh pengaruh positif bahasa asing bagi perkembangan anak antara lain :
1. mampu meningkatkan pemerolehan bahasa anak.
2. semakin banyak orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maka akan semakin cepat pula proses transfer ilmu pengetahuan
3. menguntungkan dalam berbagai kegiatan (pergaulan internasional, bisnis, sekolah).
4. anak dapat memperoleh dua atau lebih bahasa dengan baik apabila terdapat pola sosial yang konsisten dalam komunikasi, seperti dengan siapa berbahasa apa, di mana berbahasa apa, atau kapan berbahasa apa.
5. anak akan melalui tahap perkembangan bahasa yang relatif sama meskipun setiap anak dapat mencapai tahap-tahap tersebut pada usia yang berbeda.
6. sangat baik untuk kondisi fisik dan kemampuan kerja otak.
Kesimpulan
ANAK zaman sekarang, hanya bisa menggunakan satu bahasa saja sangatlah sulit untuk bisa masuk dalam global competition. apalagi posisi negara kita yaitu sebagai negara berkembang yang masih memerlukan bantuan dan kontribusi dari negara lain khususnya negara maju. apalagi kalau bukan BAHASA . setiap individu setidaknya bisa menggunakan bahasa asing atau bahasa internasional. kita tahu bahwa bahasa internasional Bahasa Inggris. untuk bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang dari negara lain, orang tersebut pasti menggunakan bahasa inggris. tidak terkecuali orang indonesia. bahasa inggris, dimana merupakan bahasa asing di negara indonesia, mempunyai peranan besar bagi indonesia itu sendiri. pengaruh yang diberi pun beraneka ragam. ada yang memberikan pengaruh positif dan tidak jarang juga ada yang meberikan pengaruh negatif.
Sumber
http://www.natalizer.co.cc/2010/02/pengaruh-bahasa-asing-terhadap-bahasa.html