Minggu, 17 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-10 (Syariah)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
NPM : 10208559
KELAS : 3EA10
MATERI TUGAS KE -10

SYARIAH

Kata syariah yang sering kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus kita pahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh kita pahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.

Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab .[1] secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumbr air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah,[2] bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan).

Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus.[3] Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu. Suatu istilah, sering dipakai untuk menyebut pengertian tertentu yang berbeda dari arti bahasanya. Lalu arti baru itu biasa dipakai dan mentradisi. Akhirnya setiap kali disebut istilah itu, ia langsung dipahami dengan arti baru yang berbeda dengan arti bahasanya.

Contohnya kata shalat, secara bahasa artinya doa. Kemudian syariat menggunakan istilah shalat untuk menyebut serangkaian aktivitas mulai dari takbirat-ul ihram dan diakhiri salam, atau shalat yang kita kenal. Maka setiap disebut kata shalat, langsung kita pahami dengan aktivitas shalat, bukan lagi kita pahami sebagai doa.
Kata syarî’ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.[4] Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.[5]

Pengertian syariat Islam bisa kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allah (berserah diri kepada Alah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :
] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا [
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 3)

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah

Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank. Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-9 (Dana Pihak Ketiga)

NAMA: HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI TUGAS KE- 9

Peran Dana Pihak Ketiga

Peran dana pihak ketiga dalam perbangkan maupun mikro finance sangat diutuhkan dalam mencari sumber kredit bagi Rumah Tangga Miskin dan UMKM, karena ternyata bukti bahwa NPL mereka cukup rendah. Kemauan pihak Unit Pengelola Kegiatan dan tim Pengelola Kegiatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah nasabah mengikat disamping membentu rakyat miskin, mengembangkan industry mikro, dan merupakan sumber keuntungan yang cukup lumayan. Mengingat bantuan PNPM MD menghadapi beberapa fase yaitu :

1. Fase kelahiran dan kanak-kanak sehingga harus mendapat cekokan dan suntikan dana yang cukup besar yaitu 25% dari 2 Milyar di tahu pertama dan kedua.

2. Fase Remaja, dimana mulai ditinggalkan Induk semang dengan dana etimulan yang lebih kecil, bahkan hanya 500 jita rupiah per kecamatan.

3. Fase Dewas yaitu fase mandiri yaitu mencari sumber pembiayaan sendiri dan mendorong nasabah yang akan meminjam dengan koridor PNPM yaitu system tanggung renteng yang konsisten.

4. Fase pengembangan dengan omset yang efektif tenaga professional perbankan, akurat, efisien, marketable dan sehat serta likuid dengan analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, earning dan Liabilitas ) yang cukup baik. Bahwa suatu tantangan modern dan masyarakat dimana bahwa kinerja sangat dibutuhkan lebih-lebih bergerak dalam bidang mikro finance, selama ini perhitungan provitabilitasnya adala K(1+0,18)t dimana K adalah kredit yang digulirkan per tahun , dan t adalah tahun, harus berubah menjadi provitabilitasnya dan omset harus berdasarkan perhitungan (1/12K+0,015) b dimana menunjukan bahaw proses perguliran harus berubah menjadi bulanan bukan tiap tahun dengan mengendapkan dananya di Bank umum bukan digulirkan ke masyarakat.

Oleh karena itu profesionalitas para ahli manajemen perbankan dan akutansi perbangkan sangat dibutuhkan karena harus melihat kinerja secara tajam dengan melihat Loan Deposit ratio (LDR), NPM (Non Performance loan), NIM (net interest margin), NII ( net interest of Investement) , ROA (return on asset), ROI (return on Investment), CAR (Capital Adeguate ratio), Benefit Cost Ratio (B/C ratio) dan manajemen baik manajemen keuangan, marketing dan kepatuhan.

Mengingat bahwa dana yang digulirkan ke masyarakat adalah dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat harus dikawal, dijaga dan diawasi semua pihak, mengingat bahwa beban hutang luar negeri cukup besar, juga hutang dlam negeri. Sedangkan target akhir dari kebijakan PNPM adalah :

1. Stabilitas Harga.
2. Pertumbuhan kredit
3. Rendahnya tingkat pengangguran dengan kesempatan kerja penuh.

Sasaran antara yang diperoleh dalah :

1. Tingkat suku bunga rendah dan stabil.
2. SBI yang rendah dan stabil.
3. Pertumbuhan kredit

Tantangan berat bagi pelaku PNPM seluruhnya baik tingkat nasional sampai desa bahwa peneglolaan dana PNPM sebagai pengendali moneter dan alat mekanisme transmisi Moneter dengan 3 sasaran akhir tersebut akan merupakan pengendli terakhir atapu sekoci terkhir apabila terjadi krisis moneter tahap dua.
Lembaga lain yang dapat diberdayakan oleh system kerdit tanggung rentenga adalah dengan meningkatkan pemberdayaan Bank Muammalah dan Koperasi. Kenapa koperasi karena koperasi adalah pilar ekonomi Negara sebagai :

1. Alat pengendali distribusi.

2. Peningkatan kesejahteraan anggotanya.

3. Soko guru perekonomian.

Namun catatan buruk perkoperasian Indonesia perlu keseriusan untuk mengembalikan fungsi kopreasi sebagai alat pemerataan ekonomi rakyat, baik KUD, KOPMA, KOSPIN dan lain-lain. Tanggung renteng ini juga memiliki kelemahan apabila tidak mendorong indudtri kecil justru akan menjadikan back was effect yang pada akhirnya juga menyebabkan liquidity trap, namun keijakan moneter sebagai alat kebijakan ekonomi politik saat ini dianggap efektif.

Profesionalisme anggota UPK, FK dan FT terutama untuk FK Keuangan, disamping FK teknik, FK Pemberdayaan, karena FK pemberdayan memiliki kemampuan manajemen perbankan yang rendah cukup memprihatinkan, dan perekrutan tenaga perbankan cukup dibutuhkan baik lulusan ataupun orang yang pernah berkecimpung dalam bidang perbankan. Alangkah jelas bahwa minimum modal BMT adalah 400 juta dan BKK atau BPR adalah 2 Milyar, menjadikan catatan bahwa pemberian modal awal UPK adalah layak untuk berkembang dan dapat menghidupi pelaku PNPM dan perjalanan pemberdayaan masyarakat asalkan paar pengurus professional dan memilik keahlian dalam bidang :

1. Manajemen dan Akuntansi Keuangan

2. Kemampuan Perbankan.

3. Kemampuan Marketing dan promosi

4. Kemampuan bidang personalia.

Sehingga pemikiran bahwa semua akan berjalan, dan tiapa tahun kenaikan pendapatan akan diperoleh, karena tantangan jaman kepegawaian tidaklah begitu, jadi perilaku priyayi UPK harus berubah menjadi perilaku professional, dari menguasai menjadi melayani karena organisasi professional adalah mengedepankan masyarakat sebagai pelanggan atau konsumen yang mampu memupuk keuntungan dan mampu menggerakan roda perekonomian dengan simbioses mutualisme. Sehingga konsep sinterklas para pelaku PNPM adalah sudah harus dihilangkan dan semboyan Kami ada karena kami bekerja, bukan kami mendapatkan kesempatan, kami adalah orang yang mencairkan dana, ini harus dirubah karena dana itu dari rakyat untuk rakyat, bukan modal mereka, banyak pemilik BPR bangkit untuk memperoleh modal dengan luar basa perjuangannya.
Sedangkan dana PNPM adalah dana bergulir dari rakyat hasil pajak dan merupaka transfer of payment dari pemerintah untuk rakyat. Penerapan Marketing Mix Penerapan Marketing mix dalam pengelolaan dana bergulir cukup lah penting yaitu : produksi, promosi, distribusi yang profesional, harga (bunga).

Dalam hal ini sosialisasi sebagai bentuk promosi didukug dengan alat-alat promosi seperti poster, baliho, dan spanduk. Produksi dimana ada berbagai macam produk berupa pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan dibutuhkan dalam meningkatkan tingkat kredit, Insentif tepat waktu, bonus bagi yang memiliki pembayaran yang baik. Distribusi maksudnya dapat merambah baik infomasi kepada seluruh masyarakat. Tingkat bunga yang manarik , mampu dijangkau dan pelayanan yang sigap dan cepat. Demikian pula penggalian dana pihak ketiga juga harus professional. Dimana tingkat bunga menarik dan likuiditas cukup terjaga sehigga pihak penabung percaya dan yakin untuk menyimpan uangnya. Mau tidak mau paradigm untuk melayani masyarakat bukan menjadikan penguasa jabatan bagi masayarakat harus sedikit dilakukan karena persaingan usaha cukup besar, perilaku feudal sudah tidak sesuai lagi. Karena tanggung renteng adalah model yang akan diikuti oleh lembaga keuangan lain yang lebih professional dan berorientasi target.

Manajeman BY Obiect. PNPM harus memaliki target baik keluar maupun ke dalam baik target produktifitas pelaku PNPM, target sosialisasi, target likuiditas, dan target keuntungan, karena keuntungan adalah untuk eksejahteraan rakyat miskin. Target harus diberikan ke dalam dan keluar dengan prinsip-prinsip manajemen perbankan, pemberdayaan dan target kebijakan pemerintah. Target Kebijakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesempatan kerja yang terukur degan indikatot ekonomi, manajemen dan target likuiditas perbankan.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-8 (Jasa-jasa Bank)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI TUGAS KE- 8

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal
tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.

KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini
dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring
merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
�� untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
�� agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien
�� salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit
masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang
telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
• Tn. A bertansaksi dengan Tn B
• Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga
Kliring
• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ��
ND Masuk)
• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan
kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit
rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat
perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Tn A
Nas. Giro
Bank ‘ABC’
JKT
Tn B
Nas. Giro
Bank ‘XYZ’
JKT
a
b
d c
e f

Lemb. Kliring
(BI) JKT
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar
dari wartat tagihan.
ND Keluar akan menambah Rek di BI (+)
ND Masuk akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Keluar akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Masuk akan menambah Rek di BI (+) +
(+/-) �� Jika (+) maka menang Kliring
�� Jika (-) maka kalah kliring

INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
�� Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
�� Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang
terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
�� Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
�� Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
�� Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang
mengeluarkan.

BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia. Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta �� mata uang
- kurs �� nilai valuta asing
- konversi �� penyesuaian
- kurs konversi �� penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
�� memberikan kemudahan berbelanja
�� mengurangi resiko kehilangan uang
�� memberikan rasa percaya diri
�� dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun

LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank pembuka �� Opening Bank
Issuing Bank
Bank devisa �� Advising Bank
Paying Bank
Negotiating Bank

BANK GARANSI
Guarantee (garansi) artinya jaminan
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
(kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi
2. L/C
3. L/C
4. L/C
1. Sales Contract
7. Pembayaran
6. Wesel
5. Dokumen Barang
8. Wesel
11. pembayaran
9. Wesel
10. Pembayaran
Bank
Pembuka LC
Importir /
pembeli
Eksportir /
penjual
Bank Devisa
1
BANK
(penjamin)
2.
3.
4
5
7
6
Pemilik Proyek
(penerima jaminan)
Kontraktor
(terjamin)
�� Terjadi perundingan rencana kerja proyek
�� Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
�� Bank memberikan Sertifikat BG
�� Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
�� Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
�� Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada
bank
�� Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH

MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayara
gaji, pensiun, bonus dan hadiah.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-7(Kredit Usaha Kecil)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI TUGAS KE- 7

Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-6 (LDR)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
MATERI : LDR ( LOAN TO DEPOSIT RATIO )

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) melemparkan wacana bahwa dalam waktu dekat perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan akan sedikit diubah di mana dalam rumus perhitungan sebelumnya LDR adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan bank dibagi dengan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga). Dalam rumus LDR baru, yang termasuk loan bukan hanya kredit yang disalurkan bank, namun termasuk obligasi korporasi yang dipegang bank.

Selain itu BI akan memberikan nilai plus bagi sebuah bank yang berhasil menghimpun DPK yang berjangka waktu panjang. Sesuai data BI per Juni 2007, porsi deposito perbankan masih didominasi jangka waktu satu dan tiga bulan yang mencapai 90%. Sedangkan porsi deposito jangka waktu 12 bulan ke atas hanya sebesar 10% saja. Hal ini tentu kurang mendukung harapan masyarakat luas karena perbankan sebenarnya tidak dapat membiayai proyek jangka panjang karena ada persoalan fundamental pendanaan bank yang berpotensi menimbulkan mismatch.

Kembali kepada persoalan LDR, perlu disampaikan di sini bahwa LDR adalah rasio yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai mismatch likuiditas jangka sangat pendek.

Namun demikian, sejak terjadinya krisis perbankan dan dilanjukan dengan proses rekapitalisasi perbankan tahun 1999 di mana kredit perbankan sekitar Rp 300 triliun dialihkan ke BPPN, maka LDR perbankan langsung merosot drastis karena jumlah kredit berkurang sedangkan jumlah DPK tidak berubah. Begitu rendahnya angka LDR paska rekapitalisasi tahun 1999-2000, akhirnya angka LDR berubah fungsi dan lebih sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam menyalurkan kredit (fungsi intermediasi).

Penyebab LDR Rendah

Sampai dengan Juni 2007, angka LDR perbankan nasional baru mencapai 63,57%, suatu angka yang masih jauh di bawah angka LDR sebelum krisis yang selalu di atas 100% (lihat Gambar 1).
Tentu menjadi pertanyaan, lalu apa tujuan dan manfaatnya BI mengubah cara perhitungan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit?
Jika ditelaah, penyebab masih rendahnya LDR perbankan nasional ada empat faktor, yaitu pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pebankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Gambar 1. DPK, Kredit, dan DPK Perbankan 1993-2007 Juni105.7472.440.4549.9526.263.5761.5661.6743.5238.2433.01103.98109.24110.84105.32-200,000400,000600,000800,0001,000,0001,200,0001,400,0001,600,00019931994199519961997199819992000200120022003200420052006Jun-07020406080100120DPK Rp miliar (Kiri)KREDIT Rp Miliar (Kiri)LDR % (Kanan)

Kedua, sejak proses rekapitalisasi tahun 1999-2000, perbankan nasional memiliki aktiva berupa obligasi pemerintah (obligasi rekapitalisasi) yang memiliki bobot risiko (ATMR=Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) nol yang akhirnya mampu mengangkat angka CAR perbankan untuk selalu berada di atas 8%. Bagi bank yang saat ini memiliki angka CAR sekitar 12%, pelepasan obligasi rekap dan dana yang dihasilkan digunakan untuk membiayai kredit, perlu pertimbangan ekstra hati-hati agar CAR-nya tidak merosot di bawah 8% sesuai ketentuan BI.

Ketiga, suku bunga SBI (8,25%) yang masih berada di atas suku bunga simpanan perbankan (sekitar 7%) menjadi salah satu exit strategy perbankan untuk menempatkan ekses likuiditasnya dengan aman dan menguntungkan ketika ekspansi kredit belum dapat dilakukan.

Keempat, pertumbuhan DPK secara absolut sejak 2005 kembali melampaui pertumbuhan kredit (lihat tabel 1), sehingga hal ini akan semakin memperlambat pencapaian LDR.
Tabel 1. Pertumbuhan Kredit Vs. Pertumbuhan DPK (Rp Miliar)
2001
2002
2003
2004
2005
2006
Jun-07
Loan Growth
32,962
54,999
69,447
118,965
136,179
96,648
146,378
DPK Growth
97,503
38,416
52,789
74,539
164,831
159,165
186,933
Sehubungan dengan sulitnya perbankan mengangkat angka LDR mendekati 100%, maka pada tahun 2003 sempat muncul usulan agar cara perhitungan LDR tidak lagi didasarka pada rasio posisi, namun berdasarkan deltanya. Dengan menggunakan delta Kredit dibagi dengan delta DPK, maka pada tahun 2004-2004 diperoleh LDR delta di atas 100%. Namun demikian, di tahun 2005 ketika pertumbuhan kredit mulai melambat kembali akibat pukulan telak kenaikan BBM pada awal September 2005 yang berakibat kemerosotan daya beli masyarakat, maka LDR delta-pun ikut terjun bebas ke angka di bawah 100% (lihat Gambar 2). Rumus ini tampaknya mulai ditinggalkan karena ternyata tidak valid dan sangat rentan terhadap situasi eksternal.

Gambar 2. Delta DPK, Delta Kredit, dan LDR Delta Perbankan 2000-2007 Juni164.2481.587.0533.81143.16131.5661.3579.53-20,00040,00060,00080,000100,000120,000140,000160,000180,000200,0002000200120022003200420052006Jun-07-20406080100120140160180Delta DPK Rp miliar (Kiri)Delta KREDIT Rp Miliar (Kiri)LDR Delta (%) (Kanan)

Seluruh variable penyebab rendahnya LDR tersebut sampai saat ini masih berjalan, sehingga tanpa adanya suatu reformulasi perhitungan LDR, angka LDR perbankan dipastikan akan tetap rendah

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

LDR Versi Baru
Tidak seperti LDR versi lama yang perhitungannya seragam dan diberlakukan untuk seluruh bank. Dalam LDR versi baru, dari info yang mengemuka di media massa, BI akan menerapkan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit hanya untuk bank tertentu (tidak untuk seluruh bank). Menurut BI, tidak semua bank telah memiliki manajemen risiko memadai untuk bermain obligasi korporasi.
Jika kebijakan ini yang ditempuh tentu ada aspek positif dan negatifnya. Aspek positifnya, pertama, bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi akibat volatilitas suku bunga pasar). Kedua, karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi daripada suku bunga SBI, diharapkan ke depan,
perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi obligasi korporasi. Hal ini akan menggairahkan pasar obligasi korporasi yang selama ini belum menjadi investasi utama perbankan.

Apabila SBI perbankan per Juni 2007 sebesar Rp 202 triliun diasumsikan seluruhnya dipindahkan ke obligasi korporasi yang akan meningkatkan angka “Loan”, maka LDR perbankan per Juni 2007 yang semula sebesar 63,57% akan meningkat sebesar 14,91% atau menjadi 78,48%. Angka LDR tersebut akan lebih besar lagi jika obligasi korporasi yang saat ini telah dipegang perbankan juga dimasukkan sebagai komponen “Loan”.
Aspek negatif dimasukkannya obligasi korporasi dalam perhitungan LDR, pertama, nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya GWM terkait dengan perbaikan LDR. Kedua, apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.

Beberapa Catatan
Jika dilihat dari cara perhitungan LDR versi baru, maka sebenarnya tidak ada nilai tambah yang disumbangkan oleh perbankan kepada perekonomian nasional pada saat pemberlakuan LDR versi baru. Hal ini karena, pertama, pembelian obligasi korporasi di pasar sekunder oleh perbankan sebenarnya tidak secara langsung meningkatkan aktivitas sektor riil karena penerbit obligasi telah memperoleh kucuran dana pada saat penerbian obligasi di pasar perdana. Pembelian obligasi korporasi oleh bank di pasar sekunder hanya akan merupakan refinancing bagi pemegang obligasi sehingga efek terhadap sektor riil masih akan ditentukan oleh bagaimana si penjual obligasi tersebut menggunakan uang hasil penjualan obligasinya. Jika uang tersebut ternyata hanya disimpan di bank, maka aktivitas sektor riil tidak tersentuh.
Hal ini akan berbeda apabila bank membeli obligasi korporasi di pasar perdana yang akan memberikan manfaat langsung kepada penerbit.
Kedua, penerapan LDR versi baru seyogianya tidak menimbulkan diskriminasi di antara perbankan. Penulis berpendapat LDR versi baru hanya relevan untuk diterapkan dalam menentukan Bank Jangkar. Hal ini dapat dipahami karena ke depan, hanya bank besar saja yang layak menjadi bank jangkar sehingga LDR versi baru akan memberikan insentif bagi bank besar untuk terus memperbaiki kinerjanya agar dapat menjadi bank jangkar.

Sedangkan angka LDR versi baru tidak seyogianya diberlakukan untuk menetapkan kriteria tingkat kesehatan bank, pemberian insentif pajak bagi bank yang akan merger, dan mengaitkan LDR versi baru dengan pemenuhan rasio GWM. Tiga kriteria terakhir ini akan menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan, khususnya bagi bank kecil yang tidak dapat berperan untuk membeli obligasi korporasi.
Akhirnya, adanya harapan peningkatan LDR versi baru hanya akan terjadi apabila terhadap obligasi korporasi tidak seluruhnya dikenakan ATMR 100%. Bagi obligasi dengan peringkat AAA (the highest investment grade), ATMR-nya harus diturunkan mendekati nol. Jika tidak demikian,maka perbankan tidak akan memindahkan penempaan SBI ke obligasi korporasi karena akan mengancam CAR mereka, padahal angka CAR merupakan indikator yang jauh lebih penting daripada agka LDR versi apapun.


DAFTRA PUSTAKA
Sumber: www.bi.go.id,

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-5

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS: 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- 5

• ATURAN KE- I

L
_____________X 100 % = 110%
DEP + CAP
100% 10%

KREDIT DIBAGI MENJADI 2 :

- KREDIT KOMERSIAL XXXX
- KUK (MIN 20%) XXXX
_________ +
JUMLAH KREDIT

I% X HB X NOMINAL = XXXX
_______________
360

TL = I2-I1 DARI PENJELASAN AWAL
• ATUN (TAB 10%) HARIAN
- 2/3 SETOR TUNAI 10 JUTA
- 5/3 PINBUK DEBET GIRO JOKO 3 JUTA
- 8/3 PINBUK KREDIT TAB. TONI 5 JUTA
- 11/3 PINBUK KREDIT TAB TUTIK (8 KARMAN) 10 JUTA
- 22/3 PINBUK DEBET DEPOSITO JEKI 5 JUTA

• SITI 1/3 TABUNGAN 25 JUTA
- GIRO 20 JUTA
- DEPOSITO 30 JUTA
- R/K PD BI = 11%
- KAS = 10%
- LDR = 80%
- KUK = 20%

HASIL TRANSAKSI KLIRING SITI DAN KARMAN
• SITI
- CEK TN. A 5 JUTA
- CEK NY. B 3 JUTA
- CEK Nn. C 4 JUTA
- B/G PT.D 10 JUTA
- B/G PT. E 5 JUTA
- NOTA KREDIT 10 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. A
- B/G PT.D

• KARMAN
- CEK TN. X 4 JUTA
- CEK NY. Y 6 JUTA
- CEK NN.Z 10 JUTA
- B/G PT. K 13 JUTA
- NOTA KREDIT 15 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. X
- CEK NN. Z

PORTOFOLIO = ¼
BUNGA TAB (10%)
BUNGA GIRO (8%)
BUNGA DEPOSITO (12%)

31/3 TRANSAKSI
2/3 10 JUTA DB. KAS
5/3 7 JUTA KR. TAB ATUN
8/3 12 JUTA DB. TAB. ATUN
11/3 22 JUTA KR. GIRO JOKO
22/3 17 JUTA DB. TAB TONI
KR. TAB ATUN
Db. r/k PD BI
KR. TAB. ATUN

GIRO JOKO +3
TAB TONI -5
DEPOSITO JEKI +5


• TAB
- 20% X 31 – 1+ 1X20 = XXX +
________________
365
• GIRO
- 8% X 31 -1 +1 X 23 = XXX +
________________
365
• DEPOSITO
- 12% X 31 -1 + 1X 35 = XXX +
________________
365

• 31/3 TRANSAKSI
2/3 = 10 JUTA KAS
TABUNGAN ATUN
5/3 = 7 JUTA TABUNGAN ATUN
GIRO JOKO
8/3 = 12 JUTA TAB. TONI
TAB. ATUN
11/3 = 22 JUTA R/K PD BI
TAB. ATUN
22/3 = 17 JUTA TAB. ATUN
DEPOSITO JEKI

GIRO JOKO + 5 JUTA
TABUNGAN TONI – 5 JUTA
DEPOSITO JEKI + 5 JUTA

• BUNGA
5/3 = 10% X 5 – 2 X 10
_____________________
365

8/3 = 10% X 8 – 5 X 7
___________________
365
11/3 = 10% X 11 – 8 X 12
___________________
365
22/3 = 10% X 22 – 11 X 22 =
______________________
365

31/3 = 10% X 31 -22 +1 X 17 =
_________________________
365

Jadi, Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis system yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia; serta

d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-4

NAMA :HAFIDZ YULIARTO
KELAS: 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- 4

1. SITI JKT

- CEK TN. Z 2 JUTA
- B/6 NY. K 3JUTA
- CEK TN. L 4 JUTA
- CEK NY. G 1 JUTA
- NOTA DEBIT PT X. 10 JUTA
- B/6 PT. Y 15 JUTA
- NOTA KREDIT PT. M 10 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN. Z
- CEK TN. L
- B/6 PT. Y

2. KARMAN JKT

- CEK. TN. A 3 JUTA
- CEK. TN. B 2JUTA
- B/G PT .C 4 JUTA
- B/G PT .D 5 JUTA
- CEK. TN. E 2 JUTA
- NOTA DEBIT PT. F 10JUTA
- NOTA KREDIT PT. G 5 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN.A
- B/G PT.D
- B/G PT C

SITI JKT KARMAN JKT
-2 +2
-3 +3
-4 +4
-1 +1
-10 +10
-15 +15
+10 -10
______________________________________________
+3 -3
+2 -2
+4 -4
+5 -5
+2 -2
+10 -10
-5 +5
+6 MENANG KLIRING -6 KALAH KLIRING

• SITI DEPOSIT = 100 JUTA (MIN 8%)
- R/K PD BI
- 8 JUTA + 5 JUTA = 13 JUTA
• KARMAN DEPOSIT 100 JUTA ( MIN 8% )
- 10 JUTA – 5 JUTA = 5 JUTA
- 10 JUTA > 8 JUTA (RR)
- 10 JUTA > 2 JUTA (EXCESS RESEVE)

SITI JKT
¼ A L
- KAS - TABUNGAN
- R/K BI - GIRO
- KREDIT - DEPOSIT


• 31/3
- SALDO AKHIR
- BUNGA
RR + ER +/- KLIRING
+ RR = MIN 8%
X LDR = MAX 10 %
X KUK = MIN 20 %
X % KQR DR DEPOSIT
X % ER DR DEPOSIT

BIAYA KLIRING

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet

a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2. Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia