“ Wawasan kebangsaan bukanlah sesuatu yang bersifat statis dan tak berubah dari waktu ke waktu, sebaliknya ia bersifat dinamis, namun bukan berarti juga wawasan kebangsaan tersebut dapat diubah-ubah sekehendaknya. Seperti halnya bangun suatu rumah tangga, ada bagian yang tak mudah untuk diubah dan ada bagian yang relatif mudah “
1. Latar Belakang Pemikiran.
Sesuai cita-cita Patih Gajah Mada dalam sumpahnya ( dikenal dengan Sumpah Palapa ) yang berbunyi “ Saya tidak akan pernah makan buah Palapa sebelum saya dapat menyatukan Nusantara dalam Kerajaan Majapahit “. Dari semboyan tersebut di atas, memiliki makna dan tekad dari seorang Patih Gajah Mada, yang akan berbuat dengan sekuat tenaga mempersatukan wilayah Nusantara. Dari Sumpah Palapa tersebut maka ada satu kesamaan yang dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia yaitu wujud Nusantara yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang tersebar dan terpisah namun dapat dipersatukan oleh lautan, sehingga menjadi cikal bakal Negara Kepulauan Indonesia yang terletak pada posisi geografis antar dua benua dan dua samudera, sesuai dengan kondisi geografis tersebut maka Kepulauan Indonesia disebut juga dengan istilah Kenusaan dan juga disebut dengan nama Nusantara. Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan Indonesia, dan sebutan tersebut tidak cukup hanya dipahami saja tetapi harus dihayati baik sebagai konsep kewilayahan maupun konsep ketatanegaraan.
Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam suatu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya untuk menghadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.
Dihadapkan kepada kondisi bangsa Indonesia saat ini maka sudah mulai terjadi pengingkaran terhadap cita-cita Patih Gajah Mada sebagai nenek moyang bangsa Indonesia yang telah mempersatukan Nusantara melalui sumpahnya. Bukti nyata yang sudah terjadi adalah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, sedangkan bukti sejarah jelas-jelas menyatakan bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan adalah bagian dari wilayah Nusantara dan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Bulungan di Kalimantan Timur. Masih ada kemungkinan ancaman lain dari luar yang dapat merugikan Indonesia dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, kondisi faktual diantaranya klaim Malaysia terhadap blok Ambalat di kalimantan Timur, klaim batas wilayah laut oleh Singapura dan batas-batas Negara Indonesia di daratan pulau Kalimantan, pulau Irian jaya dan pulau Timor.
Sedangkan di dalam negeri sendiri masih ada isu disintegrasi bangsa yang dilakukan oleh kelompok tertentu seperti diwilayah propinsi Irian jaya (Papua) yang mengarah kepada konflik vertikal dan kerusuhan sosial yang terjadi di beberapa daerah yang mengarah kepada konflik horizontal apabila dibiarkan terus berkembang maka dapat mengancam kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa. Sehingga perlu adanya pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dan menjadi nilai dasar Ketahanan Nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh pakar ketahanan nasional Sayidiman Suryohadiprojo, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap eksistensi dirinya ditengah-tengah masyarakat Internasional. Secara prinsip, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian apa yang sudah dirintis oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan Kerajaan Majapahit perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan Nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam koridor wawasan Nusantara. Adapun pengertian wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Darat, Laut dan Udara diatasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Dengan demikian apabila dihadapkan pada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan berbegara, maka untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela Negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar untuk membangun kekuatan pertahanan negara dengan wawasan Nusantara harus dilaksanakan secara sistematis melalui proses yang berkelanjutan secara berjenjang dimulai secara dini dari anak-anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia mengenal dirinya sebagai anak Indonesia sampai dengan akhir hayatnya sebagai bangsa Indonesia. Adapun cara yang dilakukan untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar untuk membangun kekuatan pertahanan Negara dengan Wawasan Nusantara dilakukan secara formal dalam lingkungan pendidikan sekolah maupun secara informal dalam lingkungan bermasyarakat secara nyata belum dapat diwujudkan. Sebagai penyebab utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pemahaman Wawasan Nusantara sebagai perwujudan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia. Dihadapkan kepada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan bernegara, maka masalah pokok yang perlu dipecahkan bersama adalah bagaimana membangun kesadaran dan kemampuan Bela Negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia dalam rangka membangun ketahanan nasional ?
2. Upaya yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan Indonesia terhadap seluruh komponen bangsa.
a. Ditinjau dari format pendidikan. Dapat dilakukan melalui jalur formal dan informal sebagai berikut : Pertama, secara formal dalam lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi, untuk menjaga eksistensi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan rasa cinta tanah air harus dikenalkan secara dini kepada anak-anak Indonesia melalui pendidikan sekolah / Perguruan Tinggi sesuai dengan strata pendidikannya secara merata dan diwadahi melalui kurikulum pendidikan nasional sebagai berikut : a) Untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), mengenalkan tentang lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional serta daerah, bahasa Indonesia dan Bendera merah Putih sebagai bendera negara; b) Untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD), mempelajari tentang sejarah Indonesia, mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum bangsa Indonsia; c) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP setingkat) melanjutkan pendidikan dasar yang sudah diterima di tingkat SD dan upaya bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari segala macam bentuk rongrongan pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian pengkhianat bangsa maupun kemungkinan adanya ancaman yang datang dari luar; d) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA setingkat) melanjutkan pendidikan menengah pertama yang sudah di terima di tingkat SMP secara aplikatif agar lebih menghayati arti penting bela negara dan rasa cinta tanah air dalam rangka mempertahankan keutuhan dan rasa persatuan kesatuan bangsa Indonesia melalui cara pandang yang sama dalam wadah NKRI. Sehingga sebagai anak bangsa akan tertanam jiwa bela negara dalam kerangka pertahanan negara; e) Untuk tingkat Perguruan Tinggi, membangun kesadaran dan kemampuan bela negara serta penanaman rasa bela negara rasa cinta tanah air diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih aplikatif yang diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), organisasi kemahasiswaan lainnya untuk memupuk dan melatih kewiraan serta kepemimpinan sebagai kader generasi penerus bangsa; f) Mengaktifkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana yang paling efektif pada waktu yang lalu untuk menanamkan semangat bela negara dan rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda bangsa disetiap strata pendidikan yang berbeda. Kedua, Secara informal dalam lingkungan pemukiman maupun lingkungan pekerjaan, disamping pendidikan formal yang diterima oleh generasi penerus bangsa disekolah maupun perguruan tinggi, maka pendidikan bela negara juga dilaksanakan dilingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan, dilaksanakan dengan cara : a) Mensosialisasikan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dilingkungan pemukiman maupun pekerjaan bahwa tugas-tugas pertahanan negara bukanlah tugas TNI semata tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga masyarakat sebagai warga negara akan memahami dimana posisinya dalam keikutsertaannya untuk melaksanakan pertahanan negara sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung; b) Untuk menanam dan menumbuh-kembangkan rasa bela negara dan rasa cinta tanah air dilaksanakan melalui kegiatan secara aplikatif dalam keseharian di lingkungan pemukiman diantaranya melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), kerja bhakti dan gotong royong, pelatihan perlawanan rakyat (Wanra) dan keamanan rakyat (Kamra), pengibaran bendera Merah putih pada hari-hari nasional dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia; c) Melaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang difasilitasi oleh pemerintah dengan mengikutsertakan kader-kader dari daerah (mulai tingkat desa sampai tingkat propinsi); d) Untuk lingkungan pekerjaan melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional maupun hari Kemerdekaan Indonesia serta ikut serta dalam wadah pertahanan sipil (Hansip); e) Peningkatan komunikasi yaitu dengan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan propaganda melalui media masa, koran, televisi dan radio untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara diseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Media yang digunakan tidak terbatas milik pemerintah saja tetapi melibatkan seluruh media swasta yang beredar di seluruh Indonesia, terutama yang mengarah kepada program cinta Indonesia.
b. Ditinjau dari pembinaan aspek astagatra. Astagatra yang terdiri dari tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) dan panca gatra (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan) adalah merupakan ciri wawasan nusantara dan ketahanan nasional bangsa Indonesia sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia dalam tinjauan aspek astagatra dilakukan melalui cara sebagai berikut; 1) Pembinaan dari tinjauan aspek geografi. Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tunggal Ika-an guna menjaga integritas NKRI. Untuk mencapai kondisi tersebut dilakukan melalui upaya : a) Bimbingan, pengarahan dan penyuluhan tentang pentingnya letak geografi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan negara; b) Pelatihan, melalui proyek percontohan tentang pemanfaatan lahan pertanian dan budi daya laut serta manajemen pemasaran dari hasil pertanian dan hasil laut agar memiliki nilai jual yang bersaing untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat; c) Pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian hasil dimaksud agar mencapai hasil serta keuntungan yang diinginkan melalui penerapan sistem koperasi rakyat agar terhindar dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab melalui upaya penerapan sistem ijon; d) Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tungga Ika-an guna mewujudkan ketahanan nasional dengan demikian maka integritas NKRI akan terjamin kelangsungannya; 2) Pembinaan dari tinjauan aspek demografi. Menghapus pandangan minoritas terhadap kelompok etnis tertentu, guna menghindari sentimen kedaerahan yang dapat memicu kebencian daerah terhadap pusat sehingga perlu dilakukan tindakan yang seimbang untuk bersikap dalam rangka menanamkan loyalitas vertikal, sebagai salah satu indikatornya adalah adanya derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, dilakukan melalui upaya : a) menanamkan loyalitas vertikal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh: (1) Masyarakat terhadap pemimpinan non-formal, terhadap elite politik dan terhadap pemerintah NKRI; ( 2) Masyarakat terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI; (3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat; (4) Internal masyarakat yang saling menghargai dalam berbagai keaneka ragaman yang ada terhadap pimpinan di daerahnya; b) Menanamkan loyalitas horizontal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh : (1) Kelompok masyarkat terhadap kelompok masyarakat lainnya;(2) Masyarakat terhadap kebudayaan (norma dan tata nilai) dan hukum;(3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah daerah lainnya. Melalui upaya pembinaan yang diharapkan maka prilaku yang bertentangan dengan karakter masyarakat daerah konflik dapat ditangkal karena masyarakat senantiasa mengutamakan kemaslahatan umat dengan memerangi segala macam bentuk kemaksiatan dan kezaliman dengan lebih mengemukakan kebijakan. Pembinaan yang dilaksanakan selama ini kepada penduduk di daerah konflik adalah meningkatkan SDM masyarkat melalui jalur formal dan non formal serta menanamkan rasa kebangsaan sebagai bagian dari bangsa ini agar terhindar dari pengaruh dan propaganda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya akan tertanam rasa nasionalisme yang tinggi guna meningkatkan ketahanan nasional di daerah konflik; 3) Pembinaan dari tinjauan aspek sumber kekayaan alam. Pengelolaan sumber kekayaan alam mampu memberikan dan membuka lapangan kerja bagi penduduk di daerah, membatasi kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat di daerah setempat, melibatkan masyarakat setempat dalam upaya melestarikan dan menginfentarisir kekayaan alam, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam menggunakan manajemen yang transparan, sehingga di ketahui dengan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaan tersebut, dilakukan melalui :a) Pengelolaan sumber kekayaan alam diarahkan untuk kepentingan peningkatan kesempatan dan peluang kerja penduduk daerah,untuk mempersempit dan membatasi dan kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah; b) Sumber energi minyak dan gas bumi harus dihemat, dan sedapat mungkin dilaksanakan kegiatan untuk mengembangkan sumber energi terbaru agar ditemukan alternatif pengganti bahan baku yang tersedia; c) Pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat daerah secara adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan rakyat Indonesia secara umum; d) Seluruh komponen bangsa terutama yang berdomisili di daerah ikut dlibatkan dalam upaya melestarikan dan meginvetarisir serta Mengawasi kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut; e) Dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang transparan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaannya;4) Pembinaan dari tinjauan aspek idiologi. Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral Pancasila mulai dari usia dini, pembangunan mental spiritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan Pancasila, dilakukan melalui upaya: a) Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral pancasila mulai usia dini serta memberikan suri tauladan kepada penduduk tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; b) Pelaksanaan pembentukan fisik berupa sarana dan prasarana serta pembangunan mental spritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya dalam pengertian manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan pancasila; c) Pancasila sebagai ideologi nasional falsafah bangsa dan dasar negara RI harus terus diamalkan, secara realiti dalam perbuatan sehari-hari dan pelaksanaannya mulai dari masin-masing individu dalam lingkungan sosialnya (rumah sekolah, kantor dan lingkungan warga); 5) Pembinaan dari tinjauan aspek politik. Menjelaskan bahwa sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan suatu indikasi melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun, dilakukan melalui upaya : a) Menjelaskan bahwa dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan upaya melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan ; b) Mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun sebagai sesama warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum;6) Pembinaan dari tinjauan aspek ekonomi. Dalam mewujudkan pemulihan ekonomi harus selalu berorientasi kepada ekonomi rakyat dan bertumpu pada ekonomi pasar, senantiasa harus mengedepankan pemberdayaan institusi fungsional dibidang ekonomi, misalnya mendorong pengembangan industri strategis melalui program penelitian yang bersifat kemitraaan dengan lembaga penelitian diberbagai perguruan tinggi maupun industri strategis yang ada sehingga dapat menjawab desakan kebutuhan ekonomi di daerah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut pada tingkat kebutuhan primer, dilakukan melalui: a) Pemerintah pusat dan daerah mengutamakan pemulihan kehidupan ekonomi rakyat melalui peningkatan sektor pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia; b) untuk meningkatkan aktivitas roda perekonomian diperlukan pelibatan oleh unsur-unsur komponen bangsa sesuai fungsi termasuk TNI diseluruh wilayah NKRI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari kemungkinan adanya gangguan kaum kelompk separatis; c) Pelibatan seluruh instansi dalam pembinaan bidang tertentu yang saling berhubungan maupun mendukung peningkatan bidang ekonomi ikut bertanggung jawab penuh untuk pencapaian sasaran yang dituju sesuai dengan perencanaan pemerintah, dengan demikian kesenjangan ekonomi dapat di minimalisasi untuk menghindari munculnya konflik sosial; 7) Pembinaan dari tinjauan aspek sosial budaya. Upaya ini perlu diimplementasikan dalam sosial kultur kehidupan masyarakat didaerah setempat, karena ikatan adat istiadat dijunjung tinggi sebagai nilai-nilai yang bermakna dalam menentukan kehidupan masyarakat pada daerah daerah tertentu, diwujudkan secara aplikatif untuk dapat menghargai pendapat dan sarana masukkan dari para tokoh mayarakat bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun non fisik (moral), dilakukan melalui upaya: a) Mencegah dan membatasi masuknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa sendiri dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; b) Mengedepankan pemuka adat untuk ikut berbicara dengan pemerintah dan kelompok separatis agar ada saling pengertian tentang perbedaan pendapat yang terjadi untuk menjaga keutuhan NKRI yang telah dibangun oleh para pejuang bangsa; c) Menghargai dan saran masukkan dari para tokoh masyarakat yang bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun moral;d) Menghimbau para tokoh pemuda di seluruh Indonesia agar ikut melestarikan kebudayaan daerah yang sarat dengan nilai-nilai seni yang bernilai tinggi untuk menjaga nilai nilai budaya sendiri dan menegah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan adat istiadat sendiri sebagai salah satu alat perekat bangsa sehingga tidak terhapus oleh budaya asing; e) Menghidupkan dan menanamkan kembali sikap dan budi pekerti yang baik dimulai dari sedini mungkin dari anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia dikenal dan menganal dirinya sebagai anak Indonesia yang berbudi pekerti luhur. Karena seakanakan budi pekerti ini hanya dimiliki generasi terdahulu saja, sedangkan budi pekerti erat kaitannya dengan etika maupun esthetica yang dimiliki oleh bangsa Indonesia oleh dahulu kala; 8) Pembinaan dari tinjauan aspek pertahanan dan keamanan. Untuk memberikan jaminan perbaikan taraf hidup masyarakat termasuk jaminan rasa aman dalam beraktifitas dan berkreasi sesuai dengan haknya sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan pancasila. Meningkatkan kinerja seluruh aparat pemerintah yang bertuga sdaerah pedalaman dan didukung oleh kekuatan TNI untuk menjamin rasa aman dalam bertugas diwilayah tersebut. Untuk pertahanan dan keamanan upaya dilaksanakan melalui konsep sistem pertahanan semesta sebagai doktrin nasional dalam menyelenggarakan pertahanan negara berpedoman kepada sikap kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan dalam sistem petahananan semesta, sehingga dapat mewujudkan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan yang utuh. Dari aspek pertahanan dan keamanan secara riil dan aplikatif harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat di daerah. Upaya nyata yang dilakukan diantaranya ; a) Pemberdayaan komando kewilayahan (Kowil), Kowil selaku unsur TNI harus diberdayakan dalam rangka ikut membantu pelaksanaan pengembangan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta meningkatkan kesejahteraan didaerah, khususnya kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional; b) Dalam rangka menyelaenggarakan pertahanan diwilayah maka Kowil TNI sebagai komando pelaksana tugas dan fungsi ketahanan daerah bersama pemerintah daerah merencanakan dan menyusun rencana pembinaan dalam rangka pembangunan nasional di daerah; c) Meningkatkan sosialisasi bela negara kepada seluruh masyarakat secara formal dan informal; d) TNI mengsinergikan potensi kekuatan pertahanan yang ada diwilayah melalui kegiatan tugas dan fungsi departemen pertahanan di daerah dengan dasar hukum UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
c. Menentukan kebijaksanaan dan strategis kedalam maupun keluar melalui langkah-langkah sebaga berikut : Pertama, Kedalam dilakukan melalui upaya : (a) Memperkokoh rasa persatuan dalam wadah NKRI, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui cara sebagai berikut : (1) Meningkatkan pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dengan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah dan kepentingan nasioanal serta mengakhiri konflik antar pemimpin bangsa khusunya para elit politik; (2) Menyelenggarakan pembangunan nasional yang mampu mengurangi kesenjangan sosial dan ketidakadilan; (3) Menyelenggarakan pendidikan nasional yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesadaran kebangsaan Indonesia; (4) Penghormatan dan pemberdayaan nilai-nilai agama budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam untuk meningkatkan moral dan etika mayarakat; (b) Memperkokoh ketahanan nasional, melalui cara-cara : (1) Mewujudkan stabilitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) ; (2) Mewaspadai oknum oknum subversit dari dala maupun luar yang memanfaatkan luasnya wilayah Indonesia untuk melakukan aksi-aksinya untuk memecah keutuhan NKRI; (3) mengalokasikan anggaran yang memadai pada batas kebutuhan minimal kepada TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang tugasnya masing-masing dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya; (4) melaksanakan pembangunan nasional yang berbasis pada Sumber Daya Nasional (Sumdanas) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; (c) Menyelenggarakan otonomi daerah dengan tetap berorientasi kepentingan nasional, melalui cara : (1) penataan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sinergik dalam kebersamaan guna mencapai tujuan nasional; (2) menyiapkan perangkat hukum guna mencegah timbulnya anarki dan otoriter dengan tetap memberikan peluang bagi pengawasan masyarakat; (3) pengaturan otonomi daerah yang tetap mengacu pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional; (4) mengikis KKN secara tuntas; (5) meningkatkan pelayanan masyarakat; (6) melaksanakan pembangunan daerah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ketidak adilan; (7) saling menghormati budaya dan adat istiadat suku dan etnis yang ada didaerah; (8) meningkatkan pemahaman tentang tanah air nusantara sebagai sarana hidup seluruh bangsa indonesia yang beraneka ragam; (d) Mengajak partisipasi masyarakat dalam menciptakan persatuan bangsa, ketahanan nasional dan otonomi daerah melalui cara-cara : (1) mewujudkan kesadaran kebangsaan Indonesia dalam wadah NKRI; (2) meningkatkan kesadaraan bela negara, antara lain dengan mewaspadai oknum subversif dan provokator serta pelaku penghinaan; (3) pengawasan sosial terhadap kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di tingkat pusat maupun daerah; Kedua, Keluar dilakukan melalui upaya : (a) memelihara hubungan internasional dengan negara-negara sahabat sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pertahanan negara. Kebijaksanaan dan strategi yang dilakukan melalui cara-cara : (1) mempertegas batas negara dilaut dan didarat dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia agar sengketa perbatasan tidak menjadi isue negatif bagi kedua negara; (2) melibatkan secara prioritas SDM masyarakat Indonesia pada perusahaan modal asing yang ada di Indonesia dengan tujuan memberdayakan masyarakat bangsa sendiri; (3) melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas kapal kapal asing di Jalur ALKI agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pemanfaatan ALKI untuk kepentingan mata-mata oleh negara lain; (b) Meningkatkan hubungan bilateral maupun multilateral dengan negara tetangga dan negara sahabat untuk kepentingan tertentu diantaranya adalah : (1) Menjaga batas negara secara bersama baik didarat maupun dilautan untuk menghindari terjadinya pelanggaran batas wilayah dan aksi penyelundupan maupun pencurian kekayaan alam, seperti ilegal loging, ilegal fishing dan ilegal transficking; (2) menjalin hubungan kerja sama militer melalui latihan bersama dan kerja sama dibidang pendidikan; (3) menjalin hubungan kerja sama budaya melalui pertukaran seni dan budaya antar negara; (4) menciptakan ketahanan nasional melalui kerja sama antar negara dikawasan asean; (5) menciptakan ketahanan nasional dimasing-masing negara kawasan agar dapat memberikan konstribusi positip pada kawasannya.
3. Penutup.
Setiap Bangsa di dunia ini memiliki ciri wawasan kebangsaan masing-masing., wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki ciri wawasan nusantara makna yang terkandung adalah seluruh warga negara telah memiliki cara pandang yang berwawasan nusantara, hal ini sangat mendukung dalam mewujudkan ketahanan nasional ( Santoso, Budi, ketahanan nasional indonesia Pustaka Sinar Harapan, 2001, hal 53 54). Bangsa Indonesia dalam membina dan membangun kehidupan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh komponen bangsa untuk menyatukan visi bangsa indonesia dalam kerangka NKRI.
Pasca Reformasi Nasional pada tahun 1998 sehingga saat ini wawasan kebangsaan bangsa Indonesia semakin rapuh dan memudar, munculnya persepsi dan penjabaran yang keliru tentang Demokrasi yang banyak diartikan sebagai kebangsaan tanpa batas serta adanya pengaruh dari pemanfaatan oleh kelompok kepentingan tertentu yang mengatasnamakan membela kepentingan rakyat yang menempatkan dirinya menjadi oposisi pemerintah dengan mengeksploitasi berbagai kelemahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat mengakibatkan rentannya pemahaman waasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, demikian pula arus perubahan yang di usung pada era globalisasi membawa tantangan tersendiri dalam kehidupan kebangsaan sebagai akibat masih lemahnya tingkat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Bila tantangan tersebut tidak segera di respon dan disikapi dengan sungguh-sungguh tentu akan semakin melebar dan membawa dampak negatif terhadap kehidupan kebangsaan, oleh karena itulah perlu dilakukan upaya pemahaman tentang wawasan nusantara sebagai perwujudan wawasan kebangaan bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan faham, semangat dan rasa kebangsaan terhadap nilai-nilai wawasan kebangsaan yang meliputi nilai kekeluargaan, nilai kesederajatan dan nilai pengorbanan agar dapat di implimentasikan secara benar dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa Indonesia di semua lapisan baik terhadap supra struktur, imfrastruktur, sub struktur dan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan yang membelenggu.
Untuk mencapai keberhasilan pemahaman tentang wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia di arahkan kepada 1) Pemahaman wawasan kebangsaan terhadap seluruh lapisan masyarakat; 2) Implementasi kepemimpinan nasional. yang menempatkan wawasan kebangsaan pada posisi yang tinggi serta memegang teguh konstitusi pada setiap pengambilan kebijakkan; 3) Meningkatkan semangat nasionalisme dalam penegertian yang luas untuk memupuk ikatan kebangsaan serta meningkatkan kualitas bangsa Indonesia untuk menuju pada percaturan pergaulan dengan bangsa-bangsa di dunia lainnya; 4) Menempatkan supremasi hukum untuk dipatuhi dalam dinamika kehidupan kebangsaan serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap seluruh masyarakat yang berhak untuk mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi; 5) Kesetaraan sosial, mewujudkan kesetaraan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan kebangsaan tanpa memandang etnis, agama dan golongan sesuai aturan hukum yang berlaku, yang ditempuh melalui metode, regulasi terhadap hukum dan kebijakkan pemerintah, revisi terhadap sejarah perjuangan bangsa, sosialisasi wawasan kebangsaan terhadap semua lapisan masyarakat dan pelatihan terhadap kader bangsa di bidang kepemimpinan dan bela negara.
Demikian tentang upaya pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, untuk mencapai keinginan tersebut maka harus dilakukan melalui gerakan secara nasional yang berkesinambungan dan di programkan oleh pemerintah terhadap lingkungan pendidikan formal dan non formal, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat, kemampuan untuk mengimplementasikan aspek astagatra dalam dinamika kehidupan bangsa secara menyeluruh, seimbang dan merata diseluruh wilayah Indonesia disamping itu perlu kesadaran dan pemahaman dari semua komponen bangsa disertai bentuk kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk memacu langkah dan upaya untuk pemahaman tersebut. Dan yang paling penting adalah pengakuan dari masing-masing individu, apakah sebagai anak bangsa Indonesia saya sudah termasuk orang yang memahami hal tersebut.
________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar