Minggu, 17 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-2 (Kliring)

NAMA : HAFIDZ YULIARTO
KELAS : 3EA10
NPM : 10208559
TUGAS PERTEMUAN KE- II TENTANG KLIRING

I. DEFINISI KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting [1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).

II. KLIRING ANTAR BANK

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

III. JENIS- JENIS KLIRING

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Hasil Perhitungan Kliring

- Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)

IV. SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

4.1. Pendahuluan

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

4.2. Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

4.3. Batasan Nominal

1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapatn pada leaflet terpisah

4.4. Manfaat Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI?

1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

4.5. Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?

4.5.1. Penyelenggara

SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional;
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

4.5.2. Peserta

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

4.6. Jadwal Kliring

Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.

4.7. Biaya Kliring

• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

4.8. Audit Terhadap SKN

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.

4.9. Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.


4.10. Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring

1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda
berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”

V. ALUR PROSES KLIRING

Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
_ Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
_ Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
_ Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
_ Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).

VI. PERISTIWA KLIRING BANK INDONESIA


AKTIVA PASSIVA
R/K SITI
R/K KARMAN

AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
SITI KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO



6.1.1. Debit R/K SITI
6.1.2. Kredit R/K KARMAN

6.2. DEBIT K/R PD BI
6.3. KREDIT TABUNGAN ATUN 10 JUTA

6.4. DEBIT TABUNGAN ATUN
6.5. KREDIT R/K PD BI 15 JUTA

6.6. DEBIT GIRO GINO
6.7. KREDIT R/K PD BI 10 JUTA

6.8. DEBIT R/K PD BI
6.9. KREDIT TABUNGAN GINO 20 JUTA
GINO ATUN CEK 10 JUTA

SURAT SALDO BI
NDK +
NDM -
NKK -
NKM +
TOLAKAN +/-

Agar tidak terjadi intimidasi, maka pihak yang kalah harus mempunyai uang yang lebih pada BANK INDONESIA.

Jadi, Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.
VII. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.

VIII. BIAYA KLIRING

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet

a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2. Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar